PANGANDARAN, SUARAGURU.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada para guru ngaji atas keterlambatan pembayaran dana jasa yang menjadi hak mereka. Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini mulai merealisasikan pembayaran melalui program Pangandaran Mengaji.
Sebanyak 6.342 guru ngaji tercatat sebagai penerima dana jasa tersebut. Penyaluran dilaksanakan selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (2–5 November 2026), di 21 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan.
Soleh mengatakan, pembayaran tersebut merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah kepada guru ngaji yang telah terdata sesuai Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 54 Tahun 2019.
Ia mengakui, pembayaran yang seharusnya diterima pada 2022 baru dapat direalisasikan pada November 2026. Kondisi keuangan daerah setelah pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kewajiban tersebut belum bisa dipenuhi sesuai jadwal.
“Dari tahun 2022 kenapa belum terbayarkan, karena memang kita pahami pandemi COVID-19 itu luar biasa mengguncang semuanya, termasuk dari sisi anggaran. Jadi, perlu ada penyehatan fiskal setelah pandemi,” ujar Soleh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Dalam penyaluran kali ini, pemerintah baru membayarkan dana jasa untuk empat bulan. Sementara itu, dari total 12 bulan pada 2022, masih terdapat pembayaran delapan bulan yang belum direalisasikan.
Dengan besaran insentif Rp100 ribu per bulan, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran yang diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap.
Soleh menyampaikan, Bupati Pangandaran telah memberikan harapan agar pembayaran berikutnya dapat kembali dilakukan pada 2027. Namun, jumlah bulan yang akan dibayarkan belum dapat dipastikan karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Memang Ibu Bupati belum bisa menjanjikan bulan kapan, tetapi insya Allah pada 2027 akan ada lagi penyerahan dana jasa guru ngaji. Nominalnya berapa bulan, nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Terkait proses penyerahan, Soleh menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan. Hanya saja, terdapat beberapa penerima yang tidak bisa hadir karena sakit, bekerja di luar kota, maupun telah meninggal dunia.
Untuk penerima yang telah meninggal dunia, penyaluran tetap diproses sesuai arahan Bupati Pangandaran. Sebab, dana tersebut merupakan hak atas kegiatan yang telah mereka laksanakan pada 2022.
Soleh menegaskan, Dinas Pendidikan menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya dalam program Pangandaran Mengaji. Sementara pengaturan anggaran serta realisasi pembayaran berada dalam kewenangan bagian keuangan pemerintah daerah.
Di tengah proses pembayaran yang masih berlangsung secara bertahap, ia secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada para guru ngaji yang telah menunggu cukup lama.
“Mudah-mudahan ini menjadi keberkahan semuanya. Insya Allah, sesuai yang sudah disampaikan Ibu Bupati, secepatnya sisanya akan diselesaikan,” pungkasnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan penyelesaian sisa pembayaran tersebut sehingga seluruh hak guru ngaji yang belum terpenuhi dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan daerah.









