JAKARTA-SUARAGURU.ID- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN untuk tahun anggaran 2025. Program ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pendidik non-aparatur sipil negara (Non-ASN), baik di jenjang pendidikan formal maupun non-formal, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Seluruh informasi resmi mengenai bantuan ini dapat diakses melalui laman Info GTK Dikdasmen terbaru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang cara cek insentif, persyaratan penerima, jadwal pencairan, hingga mekanisme aktivasi rekening.
Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025,Bantuan insentif guru Non-ASN tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Agustus hingga September 2025. Berbeda dari tahun sebelumnya, bantuan tahun ini dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh, tanpa skema pencairan per semester. Nilai bantuan bagi guru formal ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun, sementara bagi pendidik PAUD non-formal jumlahnya mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Guru penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026. Bila tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.Sasaran Penerima Bantuan 2025 Tahun ini, jumlah penerima bantuan mengalami lonjakan signifikan. Bila pada 2024 jumlah penerima hanya sekitar 67.000 guru, maka pada 2025 meningkat tajam menjadi 341.248 guru yang tersebar di seluruh jenjang pendidikan formal dan non-formal.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), guru Non-ASN yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan bantuan: Syarat Umum: Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD). Tidak berstatus sebagai ASN. Belum memiliki sertifikat pendidik. Terdata aktif dalam sistem Dapodik dan memiliki NUPTK.
Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri. Syarat Khusus Guru Formal: Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Masa kerja tidak lagi menjadi syarat minimal, berbeda dari aturan sebelumnya.
Syarat Khusus Guru PAUD Non-Formal: Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bertugas di lembaga di bawah pembinaan dinas pendidikan (KB/TPA). Diusulkan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Proses Verifikasi dan Aktivasi Rekening Salah satu langkah penting untuk menerima bantuan adalah proses verifikasi dan aktivasi rekening melalui portal Info GTK. Puslapdik telah bekerja sama dengan Ditjen GTK dan melakukan sinkronisasi data Dapodik untuk memverifikasi kelayakan guru. Guru formal calon penerima akan dibukakan rekening secara otomatis oleh pemerintah.
Klik selengkapnya di sini: https://dataindonesia.id/pendidikan/detail/info-gtk-dikdasmengoid-2025-cara-cek-insentif-guru-nonasn-syarat-dan-jadwal-pencairanBerikut tahapan verifikasi rekening di portal resmi:
Akses laman resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Login dengan akun PTK Dapodik (username dan password).
Ketik kode captcha sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
Setelah berhasil masuk, cek data pribadi dan kepegawaian. Bila ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk koreksi melalui sistem Dapodik.
Cari menu verifikasi atau validasi rekening, lalu periksa:
Nomor rekening
Nama pemilik
Nama bank
Status rekening
Tanggal entri data
Jika data valid, pilih “YA, ini rekening gaji” dan klik konfirmasi. Bila tidak, pilih “TIDAK” lalu laporkan perubahan melalui dinas pendidikan atau operator SIMTUN.
Status akan berubah menjadi “Sudah Dikonfirmasi” bila berhasil.Jika rekening dinyatakan tidak valid, lakukan validasi ulang atau koordinasi dengan pihak bank.
Perubahan Mekanisme Penyaluran,Perlu diketahui bahwa mulai tahun 2025, Dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru formal sebagai penerima melalui SIM-ANTUN. Seluruh proses seleksi dan penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang telah disinkronkan oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui Dapodik.
Namun, untuk pendidik PAUD Non-Formal, pengusulan tetap dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN.
Penting untuk Diketahui,Link resmi untuk cek info GTK tahun 2025: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Link lama info.gtk.kemdikbud.go.id sudah tidak digunakan.Jika status rekening “menunggu verifikasi”, berarti bank masih memproses pengecekan. Jika “tidak valid”, segera lakukan pembaruan data.
Bantuan insentif ini bukan pengganti tunjangan profesi, namun bentuk apresiasi tambahan bagi guru non-ASN.
Jangan abaikan jadwal aktivasi rekening. Jika terlewat dari 30 Januari 2026, hak Anda atas insentif bisa hangus.
Program bantuan insentif guru Non-ASN tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di luar ASN. Dengan proses verifikasi berbasis data Dapodik dan pencairan langsung ke rekening, program ini lebih transparan, akurat, dan cepat. Pastikan Anda memantau informasi terkini melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id, dan segera lakukan aktivasi rekening jika terdaftar sebagai penerima.Tetap semangat mengabdi untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik.