JAKARTA, SUARAGURU.ID – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibuka pada 2025. Skema ini menjadi kesempatan bagi pegawai honorer untuk diangkat sebagai ASN, termasuk yang belum lolos CPNS 2024 maupun belum mendapatkan formasi dari PPPK 2024.
Jenis jabatan yang bisa diisi cukup beragam, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Aturan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Apakah Honorer Non Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangannya pada 29 Juli 2025, dikutip dari laman resmi MenPANRB.
Sementara, prioritas pegawai yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, salah satunya dijelaskan dalam Surat MenPANRB No. 3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 8 Agustus 2025.
Berikut ini prioritas pegawai honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jabatan yang Bisa diisi PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN maupun tidak, agar tetap bisa berstatus ASN meskipun hanya bekerja dengan sistem paruh waktu.
Secara umum, jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025 telah tertuang dalam KepmenPANRB 16/2025 Diktum ke-3, di antaranya:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.