Honorer Resah Menungu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Ada Pemda Baru Rapat Usulan Formasi

Sekolahku76 Dilihat

SINGKAWANG, SUARAGURU– Saat para honorer yang memenuhi persyaratan sedang menunggu kepastian waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, ada pemda yang baru rapat untuk membahas formasi PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).Perlu diketahui, sesuai Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, jadwal pengusulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi sudah ditutup pada 25 Agustus 2025.

Tanggal tersebut merupakan jadwal perpanjangan, di mana sebelumnya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berakhir 20 Agustus 2025.Setelah ada usulan formasi, maka ada tahapan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB, yakni 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Setelah itu, ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Selanjutnya, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.

Adapun tahapan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai 20 September 2025.

Tahapan terakhir ialah penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Rapat soal Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota Singkawang, Kalbar, memastikan ikut mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menjawab kebutuhan tenaga aparatur di daerah.

Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Ruang Rapat Bumi Betuah, Rabu (3/9).

Wali Kota Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa penetapan usulan PPPK paruh waktu harus dilakukan secara cermat dan transparan.

Dia menekankan bahwa setiap formasi yang diusulkan harus sesuai dengan analisis kebutuhan nyata agar program ini benar-benar bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan harus strategis, tepat sasaran, dan mampu menjawab keterbatasan sumber daya aparatur di lapangan. Dengan begitu, keberadaannya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegas Tjhai Chui Mie.

Dia juga meminta perangkat daerah memperhatikan aspek kompetensi dan kualifikasi calon pegawai.

Hal ini dinilai penting agar PPPK paruh waktu yang direkrut memiliki kemampuan memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di berbagai bidang pelayanan.

Keberadaan PPPK paruh waktu, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi, terutama dalam menghadapi beban kerja yang terus meningkat.

Dengan pola kerja yang lebih fleksibel, pegawai ini diharapkan mampu menjadi solusi alternatif untuk mempercepat pelayanan.

Dia berharap, rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama terkait kebutuhan formasi PPPK paruh waktu yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar perencanaan ke depan agar kebijakan pengadaan tenaga paruh waktu selaras dengan arah pembangunan daerah.“Melalui rapat ini kita (Pemkot Singkawang) ingin memastikan bahwa usulan PPPK paruh waktu benar-benar efektif, efisien, dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan Kota Singkawang,” kata Wali Kota Singkawang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *