Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Nasional79 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID– Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026. Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026. Guru yang berminat dapat mengajukan pendaftaran secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengimbau para guru yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal. Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag provinsi untuk memastikan informasi ini tersampaikan kepada madrasah dan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Fesal, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).

Terdapat enam persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026.

  • Pertama, guru harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
  • Kedua, guru telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
  • Ketiga, calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
  • Keempat, usia guru belum mencapai batas pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kelima, guru belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Keenam, calon peserta harus dalam kondisi sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Untuk memastikan kelayakan calon peserta, sistem EMIS GTK akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan meliputi kesesuaian ijazah, tanggal mulai tugas atau TMT, riwayat sertifikasi guru, batas usia pensiun, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Guru diimbau memeriksa kembali data masing-masing sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Seluruh persyaratan validasi harus menunjukkan status terpenuhi agar pengajuan dapat diteruskan. Kesesuaian antara kualifikasi akademik dan bidang studi PPG juga perlu diperhatikan sesuai pedoman yang telah ditetapkan Kemenag.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan program, peserta wajib menjalani Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). Kelulusan uji kompetensi tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Kebijakan baru dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun ini juga memberikan kesempatan bagi calon peserta yang telah lolos verifikasi dan validasi, tetapi belum mendapat panggilan pada 2026. Hasil verifikasi tersebut tetap dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya sehingga calon peserta tidak perlu menjalani proses verifikasi ulang.

“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” kata Fesal Musaad.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Kemenag meminta kantor wilayah dan kantor Kemenag kabupaten/kota menugaskan petugas verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi serta memahami ketentuan linieritas bidang studi PPG.

Kemenag juga mendorong penyebarluasan informasi hingga ke tingkat madrasah agar guru yang memenuhi kriteria tidak melewatkan masa pendaftaran. Dengan memahami persyaratan dan memastikan keakuratan data sejak awal, calon peserta diharapkan dapat mengikuti proses seleksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *