SUARAGURU.ID, LUBUKLINGGAU – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah pengganti sementara PNS menuai protes keras. Di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Forum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK menuntut agar Kepala BKN segera menarik ucapannya yang dinilai provokatif dan menciptakan dikotomi di antara sesama ASN.
“Pernyataan tersebut sangat melukai perasaan kami. Kami bekerja dengan dedikasi penuh, namun status kami seolah dianggap tidak permanen,” ujar Ketua FGP3K Kota Lubuklinggau, Widi Oktariansyah, S.Pd, Senin (15/9/2025).
Menurut mereka, pernyataan itu bukan hanya merendahkan, tetapi juga bisa memicu perpecahan antara PPPK dan PNS. Forum Guru PPPK Lubuklinggau menegaskan bahwa baik PPPK maupun PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tujuan sama, yaitu melayani masyarakat.
“Tidak seharusnya ada pembedaan status yang bisa menimbulkan diskriminasi. Kami berharap ada kesetaraan dan pengakuan yang jelas terhadap peran PPPK,” tambahnya.
Forum Guru PPPK Lubuklinggau mendesak Kepala BKN untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengeluarkan pernyataan yang lebih berhati-hati di masa mendatang. Mereka juga meminta pemerintah pusat untuk segera merumuskan payung hukum yang lebih kuat demi perlindungan dan kepastian status bagi seluruh PPPK di Indonesia. Untuk menghindari diskriminasi, FGP3K Kota Lubuklinggau menuntut adanya status tunggal, yaitu PNS. Mereka mendesak agar peralihan PPPK menjadi PNS segera dipercepat melalui diskresi dan pengesahan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Sebagai langkah peredam gejolak yang lebih besar, FGP3K Kota Lubuklinggau meminta Kepala BKN untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh ASN PPPK. Hal ini dianggap penting untuk mencegah munculnya demo besar-besaran dari seluruh anggota PPPK di Indonesia. Kedepannya, FGP3K Kota Lubuklinggau berharap tidak ada lagi diskriminasi dan dikotomi di antara sesama ASN.