1.500 Honorer Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya

Nasional, PGRI388 Dilihat

MATARAM, SUARAGURU.ID- Sebanyak 1.500 honorer di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tidak masuk dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

ebab, mereka tidak masuk dala database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sebenarnya data mereka ada di daerah, mereka terkendala masa pengabdian karena belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” kata Wakil Bupati Lombok Timur H.M. Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (18/9).

Oleh karena itu, data mereka tidak masuk usulan dalam PPPK paruh waktu.  Nama mereka tidak masuk usulan ke pemerintah pusat. “Aturan pemerintah pusat yang tidak memberi ruang, dan mengakibatkan tak masuk dalam daftar 11.029 PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan tersebut,” ungkapnya.

erkait hal ini, pemerintah kabupaten sudah berupaya menyiapkan langkah antisipasi agar honorer tersebut tidak terpinggirkan. Namun demikian, kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami berharap ada kebijakan dari pusat, agar ada kejelasan dan data mereka aman tinggal menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, terhadap 11.029 PPPK paruh waktu yang lulus seleksi, mereka saat ini sedang menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). “Proses DRH ini diwarnai kendala, terutama keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebagian nonaktif karena iuran ditanggung mandiri,” ungkapnya. Terhadap hal ini, lanjut Edwin, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, terkait penundaan pembayaran tunggakan dan telah ada kesepakatan. “Sehingga peserta tetap bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat utama,” katanya. “Yang penting berkas mereka selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena kendala teknis,” tambahnya. Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Wais Alqorn mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar semua honorer mendapat ruang dalam formasi PPPK paruh waktu. “Kami akan perjuangkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya .

Dia menegaskan tidak boleh ada PHK. Terkait honor mereka akan dipikirkan oleh pemerintah bersama dewan, apakah lewat APBD atau mekanisme lain. “Mereka tidak boleh dirumahkan,” ungkapnya. Dia menambahkan bahwa kuota PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini berjumlah 11.029 orang. Sisanya, lanjut dia, tetap akan diperjuangkan oleh daerah sambil menunggu formasi baru yang biasanya terbuka setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun. “Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Jadi, peluang tetap ada. Kami akan perjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sembari kami upayakan gajinya ditanggung daerah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *