Mengetuk Pintu Keadilan, Mengawal Kepastian Kesejahteraan PPPK Lewat APBN

Opini140 Dilihat

Opini: Mengetuk Pintu Keadilan, Mengawal Kepastian Kesejahteraan PPPK Lewat APBN

Oleh: Widi Oktariansyah, S.Pd.

(Ketua Forum Guru ASN PPPK Kota Lubuklinggau/ Persatuan PPPK DPD Kota Lubuklinggau)

OPINI, SUARAGURU.ID,.Rekomendasi dan usulan yang dilayangkan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini bagaikan embun pagi di tengah kegamangan daerah. Usulan agar penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan sepenuhnya ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027 bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah lompatan besar yang sangat dinantikan oleh ratusan ribu guru PPPK di seluruh penjuru negeri, tak terkecuali di Kota Lubuklinggau.

Sebagai garda depan pendidikan di daerah, kami melihat usulan ini sebagai jawaban konkret atas benang kusut yang selama ini membelenggu kepastian nasib para guru. Sudah rahasia umum bahwa ketergantungan anggaran penggajian pada kemampuan APBD kerap memicu ketimpangan fiskal antarwilayah. Akibatnya, niat mulia meningkatkan kesejahteraan guru sering kali berbenturan dengan realitas ruang fiskal daerah yang terbatas.

Langkah Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2027 merupakan sebuah angin segar sekaligus oase di tengah ketidakpastian daerah. Usulan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri PANRB ini adalah langkah konkret yang sudah sangat lama dinantikan oleh ratusan ribu guru dan tenaga teknis PPPK di seluruh pelosok negeri, khususnya di Kota Lubuklinggau.

Sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, kami di daerah seringkali dihadapkan pada realitas dilematis. Di satu sisi, komitmen pemerintah pusat untuk mengangkat jutaan honorer menjadi ASN PPPK patut diapresiasi tinggi. Namun di sisi lain, regulasi yang membebankan pembiayaan gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap menjadi batu sandungan yang serius.

Mengapa Usulan Ini Sangat Krusial?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa kami, Persatuan PPPK DPD Kota Lubuklinggau, mendukung penuh dan mendesak agar usulan pembiayaan lewat APBN ini segera terealisasi di tahun 2027:

  • Menghilangkan Ketimpangan Kemampuan Fiskal Daerah:

    Tidak semua daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Ketika beban gaji PPPK diserahkan ke APBD, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang kelimpangan. Akibatnya, terjadi penundaan pembayaran gaji, pemotongan atau ketiadaan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), hingga keengganan Pemda untuk membuka formasi baru karena takut APBD-nya kolaps. Dengan ditarik ke APBN, kepastian hak-hak keuangan PPPK akan setara secara nasional, tanpa bergantung pada ‘sehat atau tidaknya’ kas daerah.

  • Kepastian Karier dan Kenyamanan Bekerja:

    Guru tidak bisa mengajar dengan tenang jika setiap bulan harus dihantui pertanyaan, “Apakah gaji bulan ini akan cair tepat waktu?”. Kepastian regulasi anggaran dari pusat akan meningkatkan moral, fokus, dan kualitas mengajar para guru di kelas.

  • Mengakhiri “Kucing-Kucingan” Formasi:

    Selama ini, Kementerian PANRB membuka kuota besar, namun Pemda hanya mengajukan sedikit formasi karena alasan anggaran. Jika per 2027 gaji sudah dikunci langsung dari APBN (melalui mekanisme earmarked yang ketat atau ditransfer langsung), maka tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menahan-nahan pengangkatan sisa tenaga honorer yang ada.

Kami mengapresiasi Komisi II DPR RI yang jeli melihat akar masalah ini. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tahun 2027 jangan hanya menjadi janji politik di atas kertas rapat kerja.

“Kami meminta kepada Mendagri dan Menteri PANRB untuk segera merumuskan formula transisi anggaran ini bersama Kementerian Keuangan. Jangan biarkan ego sektoral menggagalkan niat baik ini. Jika status kami adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), maka sudah sepatutnya negara memberikan jaminan kesejahteraan yang setara, terpusat, dan berkeadilan, sebagaimana layaknya PNS.”

Rencana pengalihan anggaran gaji PPPK ke APBN tahun 2027 adalah momentum emas untuk menata ulang tata kelola SDM aparatur di Indonesia. Bagi kami di Kota Lubuklinggau, ini bukan sekadar urusan angka di slip gaji, melainkan martabat profesi guru dan kepastian masa depan pendidikan anak-anak bangsa.

Kami, Forum Guru ASN PPPK Kota Lubuklinggau, siap mengawal kebijakan ini hingga benar-benar sah dan diketok palu. Sudah saatnya negara hadir secara penuh, tanpa setengah hati, demi kesejahteraan mereka yang mengabdi demi literasi negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *