Mantan Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Santriwati

Kriminal103 Dilihat

BONTANG, SUARAGURU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur, menetapkan mantan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AST sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026) malam, setelah AST menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bontang.

Sebelumnya, AST memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita dengan didampingi dua orang kuasa hukum yang berasal dari Cirebon dan Penajam Paser. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bontang Selatan.

“Malam tadi sudah ditetapkan tersangka. Penyidik menimbang dan memiliki dua alat bukti,” ujar Awan, Selasa (3/11/2026).

Setelah penetapan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap AST untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga korban, jumlah korban diduga lebih dari lima orang. Salah satu korban bahkan disebut masih berusia 13 tahun ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Dugaan kasus tersebut juga diketahui telah mencuat sejak 2024. Saat itu, pihak yayasan yang menaungi pondok pesantren disebut telah memberhentikan AST dari jabatannya setelah menerima pengaduan dari seorang santri.

AST diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren sejak lembaga pendidikan tersebut berdiri pada 2011 hingga 2024. Setelah tidak lagi menjabat, posisi pimpinan kemudian digantikan oleh pihak lain.

Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian belum mengungkap secara terperinci kronologi maupun konstruksi perkara yang disangkakan kepada AST. Polisi menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Kapolres Bontang.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap para korban, khususnya yang masih berusia anak-anak, juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *