Kepala SD di Rejang Lebong Dinonaktifkan, Sanksi Masih Diproses

Kriminal83 Dilihat

REJANG LEBONG, SUARAGURU.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menonaktifkan sementara seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial H yang terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang mantan guru honorer di sekolahnya.

H yang menjabat sebagai kepala SD negeri di Kecamatan Kota Padang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Penonaktifan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai status kepegawaiannya.

Kasus ini mencuat setelah H diduga menjalin hubungan dengan W, mantan guru honorer di sekolah tersebut. Hubungan itu disebut telah berlangsung sejak 2024 dan dari hubungan tersebut lahir dua anak. Saat hubungan tersebut terjadi, keduanya disebut masih berstatus sebagai pasangan sah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Zakaria Effendi, mengatakan penonaktifan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap H masih berlangsung.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap H. Jika tudingan dari suami W itu tidak bisa disangkal, tidak menutup kemungkinan H akan menerima sanksi pemecatan dari statusnya sebagai PNS,” tegas Zakaria.

Untuk menentukan sanksi, Disdikbud Rejang Lebong berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pemerintah daerah masih melengkapi keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan akhir.

Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final bahwa H akan dikenai sanksi tersebut.

Sementara itu, W disebut telah diberhentikan dari statusnya sebagai guru honorer. Pemeriksaan terhadap H masih terus dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan demikian, status H sebagai kepala sekolah saat ini masih dalam proses penanganan. Keputusan mengenai sanksi kepegawaian akan ditetapkan setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *