BGN Ungkap Lebih dari 80 Persen Kasus Keracunan MBG Berkaitan dengan Pelanggaran SOP

Nasional, Sekolahku197 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID— Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Temuan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono mengatakan evaluasi yang dilakukan BGN menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur teknis menjadi salah satu faktor dominan dalam sejumlah insiden keamanan pangan pada program MBG.

“Dari kasus keracunan ini sebetulnya kami sudah melihat, saya kira lebih dari 80% itu adalah pelanggaran SOP. Beberapa kasus sejak saya dilantik, penyebab keracunan itu disebabkan karena ketidaktepatan SOP,” ujar Sudaryono dalam RDP tersebut.

Menurut Sudaryono, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan prosedur pengolahan makanan, tetapi juga kapasitas dapur yang belum selalu sebanding dengan jumlah makanan yang harus diproduksi. BGN saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sekitar 27 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengetahui kapasitas dapur dan berbagai kendala operasional.

“Tidak semua punya kapasitas dapur yang sesuai. Kasus keracunan itu kemudian intinya adalah karena dapurnya kecil tapi dikasih pesanan banyak, sehingga dia taruh dulu masakan kemudian dia masak lagi,” jelas Sudaryono.

Salah satu contoh yang disoroti BGN adalah insiden keracunan MBG di Sidoarjo. Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat persoalan dalam kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan. Makanan yang memiliki label batas konsumsi pukul 10.00 justru baru tiba di sekolah setelah pukul 11.00 dan kemudian dikonsumsi sekitar pukul 12.00.

“Jadi ini terkait kedisiplinan,” tegas Sudaryono.

BGN Atur Ulang Jam Kerja SPPG

Sebagai upaya mencegah kejadian serupa, BGN mulai menetapkan pembagian waktu kerja yang lebih jelas bagi SPPG. Pengaturan tersebut mencakup dua sesi utama dalam operasional dapur.

Sesi pertama berlangsung pada pukul 02.00 hingga 08.00 dan digunakan untuk proses produksi serta distribusi makanan. Sementara sesi kedua berlangsung pada pukul 17.00 hingga 19.30, yang mencakup penerimaan dan pemeriksaan bahan baku serta pencatatan sisa makanan.

“Ini kuncinya,” kata Sudaryono saat menjelaskan pentingnya standarisasi waktu kerja SPPG.

Selain pengaturan waktu, BGN juga berencana mengubah mekanisme penentuan SPPG dan sekolah yang menjadi sasaran distribusi MBG. Ke depan, penentuan tersebut akan dilakukan langsung oleh BGN dengan mempertimbangkan profil dapur, kapasitas produksi, serta jarak antara dapur dan sekolah.

“Ujungnya saya akan membuat suatu keputusan dapur dan sekolah di mana saja (yang disasar) itu kami yang menentukan. Bukan mereka yang menentukan,” ujar Sudaryono.

Ia menambahkan bahwa perubahan sistem tersebut membutuhkan waktu dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelaksanaan MBG sekaligus memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan.

Dengan temuan bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan ketidakpatuhan SOP, BGN kini mendorong penguatan disiplin operasional, penyesuaian kapasitas dapur, serta pengaturan distribusi agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *