Cara Cek BSU 2025, Guru PAUD Non Formal di Info GTK, Begini Mekanisme Pencairannya

Nasional47 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pendidik, termasuk guru PAUD non formal seperti KB, TPA, dan SPS.

Melansir akun Instagram @puslapdik_dikbud, program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sebanyak 253.407 guru terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, sesuai hasil verifikasi data Kemendikdasmen.

BSU Guru ini adalah bantuan langsung yang diberikan kepada guru PAUD non formal yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tanggal 30 Juni 2024.

Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN dan hanya menyasar tenaga pendidik non formal yang memenuhi kriteria, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Tidak berstatus sebagai ASN,
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan,
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik,
  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan nonformal.

Cara Cek Nama Penerima BSU

1. Guru dapat mengecek status penerima BSU melalui situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Nantinya akan ada notifikasi apakah termasuk penerima BSU atau tidak

2. Setelah masuk, guru juga bisa melihat informasi penting, termasuk:

  • SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan),
  • Nomor rekening dan nama bank penerima,
  • Unduhan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).

3. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.

erikut syarat aktivasi yang wajib dipenuhi:

  • KTP asli,
  • NPWP asli,
  • Print out SK BSU atau info dari laman GTK,
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
  • Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

4. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM

Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *