Kepala BGN Umumkan 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Langgar Aturan Operasional

Nasional76 Dilihat

NASIONAL, SUARAGURU.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup permanen sebanyak 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Sudaryono menjelaskan, penutupan permanen merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG agar berjalan sesuai standar dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. Selain menindak dapur bermasalah, BGN juga melakukan penertiban terhadap pegawai yang dinilai melanggar aturan.

“Selain itu, kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini, yang terdiri dari 98 di wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, serta 424 di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT, dan Papua,” ujar Sudaryono.

Ia menegaskan, kebijakan kali ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Dapur yang telah dikenai sanksi penutupan permanen tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah.

“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend tetapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul di-suspend karena pelanggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BGN juga mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Selain itu, sejumlah ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat masih menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi pemecatan.

BGN berharap langkah penegakan disiplin tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar operasional, keamanan pangan, dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *