​”Menpan RB Resmikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 17 Daerah di Sumsel Siap Berikan Gaji Sesuai UMP”

Nasional1824 Dilihat

SUARAGURU.ID – Kabar gembira datang bagi para pegawai PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan skema gaji untuk 17 kabupaten/kota.
Skema gaji PPPK paruh waktu ini mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang telah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit sesuai jumlah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau mengacu pada UMK wilayah masing-masing. Artinya, besaran gaji akan bervariasi sesuai kabupaten/kota.

Berikut daftar lengkap UMK Sumatera Selatan tahun 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
Palembang: Rp 3.916.635
Muara Enim: Rp 3.863.417
Musi Rawas (Mura): Rp 3.796.653
Musi Rawas Utara (Muratara): Rp 3.796.654
Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur): Rp 3.749.696
Banyuasin: Rp 3.715.028
Prabumulih: Rp 3.681.571
Ogan Ilir: Rp 3.681.571
Ogan Komering Ilir (OKI): Rp 3.681.571
Ogan Komering Ulu (OKU): Rp 3.681.571
Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan): Rp 3.681.571
Lahat: Rp 3.681.571
Empat Lawang: Rp 3.681.571
Pagar Alam: Rp 3.681.571
Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp 3.681.571

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK paruh waktu, terutama mereka yang sebelumnya menerima gaji lebih rendah dari UMK.
Dengan adanya regulasi ini, seluruh pegawai diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan merasa lebih sejahtera.***
Sumber: Kepmenpan RB 16/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *