SUARAGURU. ID – Honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 wajib bersiap-siap!
Walaupun dinyatakan tidak lolos bukan berarti negara akan melepaskan.
Dalam hal ini, negara melalui kebul MenPAN-RB telah memberikan kewajiban bagi honorer yang tidak lolos.
Sebagaimana honorer yang tidak lolos, maka sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah mengatur seluruh ketentuan paruh waktu dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan, bahwa ada 4 kewajiban bagi honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Diktum Kedua pulauh dua, 4 kewajiban tersebut dirincikan sebagai berikut:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas.
Dengan demikian, honorer yang tidak lolos bukan berarti akan diberhentikan atau diputus hak kerja.
Pihak pemerintah telah sepakat untuk menyelamatkan nasibnya dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.