Mulai 2027 Siswa Berpeluang Tidak Otomatis Naik Kelas, Mendikdasmen Soroti Kebiasaan “Rajin Malas Sama Saja”

Nasional47 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID— Pemerintah membuka peluang untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas bagi peserta didik mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan dan mendorong kesungguhan siswa dalam belajar.

Abdul Mu’ti mengungkapkan hal tersebut dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, pada Jumat (2/10/2026). Menurutnya, pemerintah menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pendidikan, agar kebijakan kenaikan kelas tidak lagi berlangsung secara otomatis.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Mu’ti.

Ia menjelaskan, apabila rekomendasi tersebut disepakati dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, penerapannya dapat dimulai pada tahun ajaran 2027. Dengan demikian, siswa tidak serta-merta naik ke tingkat berikutnya tanpa mempertimbangkan hasil dan perkembangan belajarnya.

“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu’ti.

Mu’ti menilai, salah satu hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan adalah pola pikir sebagian siswa yang menganggap kesungguhan belajar tidak berpengaruh terhadap kenaikan kelas. Ia menyebut kondisi tersebut dengan istilah “RMS”, singkatan dari “rajin malas sama saja”.

Menurutnya, kebiasaan tersebut perlu diubah agar siswa memiliki motivasi belajar yang lebih kuat, terbiasa berusaha mencapai target, serta mampu menghadapi persaingan secara sehat.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan dari para ahli pendidikan diperlukan agar kebijakan yang direncanakan memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara tepat. Masukan dari forum pendidikan nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan kenaikan kelas.

Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu melakukan kajian akademik dan mempertimbangkan masukan para pakar sebelum menetapkan aturan serta mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, belum ada ketentuan final mengenai kriteria siswa yang nantinya dapat dinyatakan belum memenuhi syarat untuk naik kelas.

Apabila disetujui dan diterapkan, kebijakan tersebut direncanakan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Namun, rincian teknis mengenai penilaian, pendampingan siswa, dan penerapan kebijakan di setiap jenjang pendidikan masih menunggu keputusan pemerintah.

Wacana ini kembali menempatkan evaluasi hasil belajar sebagai salah satu perhatian dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya nantinya perlu mempertimbangkan capaian kompetensi siswa sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memperoleh pendampingan dan memperbaiki hasil belajarnya.

Dengan demikian, rencana tidak naik kelas bukan sekadar persoalan mengulang tingkat pendidikan, melainkan bagian dari pembahasan mengenai standar pencapaian belajar dan tanggung jawab sekolah dalam memastikan siswa benar-benar menguasai kompetensi yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *