Orang Tua Murid Adukan Sengketa TKIP-SDIP Pamulang ke KPAI

Sekolahku119 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID — Orang tua murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan sengketa yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH).

Audiensi tersebut berlangsung di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Aduan disampaikan karena konflik terkait pengelolaan dan kepemilikan sekolah dinilai telah berdampak terhadap lingkungan pendidikan dan berpotensi mengganggu rasa aman para siswa.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyayangkan situasi yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan perlindungan selama menjalani proses pendidikan, termasuk dari potensi kekerasan fisik maupun psikis.

“Tentu ini situasi yang kami sayangkan karena anak-anak di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis,” ujar Aris.

KPAI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengawasan dan langkah advokasi. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak serta jaminan rasa aman bagi siswa menjadi perhatian utama dalam persoalan ini.

“Hari ini kami menerima aduan dari orang tua atas situasi yang terjadi dan kami akan menindaklanjutkan aduan ini karena semua masyarakat punya hak untuk mengadu ke KPAI kami akan melakukan langkah-langkah pengawasan atau langkah advokasi,” kata Aris.

Perwakilan orang tua murid, Johan, mengatakan pihaknya datang ke KPAI untuk meminta pengawasan sekaligus perlindungan terhadap para siswa. Ia menilai konflik yang terjadi bukan lagi persoalan biasa karena telah berlangsung beberapa kali.

“Yang pertama adalah kami meminta pengawasan dan perlindungan atas kejadian yang luar biasa, tragedi pendidikan di sekolah anak kami, yang ini sudah berlangsung tiga kali, tidak hanya satu kali atau dua kali, tetapi tiga kali,” kata Johan.

Sengketa TKIP-SDIP Pamulang sendiri melibatkan YSH dan UIN Jakarta yang sama-sama memiliki klaim terkait pengelolaan sekolah. Perselisihan tersebut sebelumnya juga sempat memicu keributan di lingkungan sekolah dan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Orang tua murid meminta agar persoalan tersebut tidak kembali diselesaikan dengan cara-cara yang dapat mengganggu keamanan siswa.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2026, terjadi konflik fisik di lingkungan sekolah. Perwakilan orang tua murid menyebut saat itu para siswa sedang menjalani ujian ketika sejumlah massa datang ke sekolah hingga terjadi aksi saling dorong dan pagar sekolah roboh. Peristiwa serupa juga disebut pernah terjadi pada 4 Juni 2026.

Pihak orang tua berharap kedua pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum formal dan tidak membawa konflik ke lingkungan sekolah. Mereka menilai siswa tidak seharusnya menjadi pihak yang terdampak dari persoalan kepemilikan maupun pengelolaan aset.

Sementara itu, UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan sebagai bagian dari mandat pengelolaan keuangan negara. UIN juga menyatakan bahwa proses tersebut tetap memperhatikan hak dan keberlangsungan pendidikan para peserta didik.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan tanggung jawabnya dalam menjaga aset negara yang berada di lingkungan UIN Jakarta.

“Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujar Asep.

UIN Jakarta juga menegaskan bahwa kepentingan peserta didik menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi, mengatakan keberlangsungan pendidikan harus tetap terjamin selama proses penataan aset dan kelembagaan berlangsung.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi,” tegas Imam.

Dengan adanya pengaduan ke KPAI, orang tua murid berharap sengketa antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa kembali melibatkan massa atau menimbulkan konflik di lingkungan sekolah. KPAI pun akan melakukan pengawasan dan advokasi dengan menempatkan keamanan serta hak-hak siswa sebagai salah satu prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *