Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 8% Mulai September 2025, Ini Rincian Lengkap dan Dampaknya

Nasional77 Dilihat

Jakarta. SUARAGURU.ID – Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada September 2025. Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN yang telah dimulai sejak tahun 2024.

Tunjangan Mulai September 2025 “Saat ini belum ada ruang fiskal (fiscal space) di tahun 2026 untuk menaikkan gaji PNS lagi, karena mayoritas anggaran masih difokuskan untuk program prioritas nasional,” jelasnya dalam konferensi pers resmi, dikutip RRI, Kamis (28/8).

Rincian Gaji PNS Terbaru Kenaikan gaji ini berlaku menyeluruh untuk semua golongan ASN, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. PNS dengan Golongan IV akan menerima gaji tertinggi, dengan kisaran lebih dari Rp6 juta per bulan. Berikut rincian lengkapnya;

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600.

Rentang gaji tersebut mencerminkan gaji minimum hingga maksimum berdasarkan masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG) yang terus meningkat seiring bertambahnya tahun pengabdian. Tunjangan Tambahan untuk PNS Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Beras, dan lainnya

Nominal total yang diterima PNS setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok, tergantung pada instansi tempat bekerja, lokasi penugasan, dan kebijakan internal masing-masing kementerian atau lembaga.

Pencairan Gaji PNS Dimulai 1 September 2025 Pencairan gaji PNS berdasarkan ketentuan terbaru dijadwalkan akan mulai dilakukan pada 1 September 2025, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Gaji ini mencakup semua golongan, termasuk I, II, III, dan IV.***

Derana NTT. SUARAGURU.ID – Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada September 2025. Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN yang telah dimulai sejak tahun 2024.

Tunjangan Mulai September 2025 “Saat ini belum ada ruang fiskal (fiscal space) di tahun 2026 untuk menaikkan gaji PNS lagi, karena mayoritas anggaran masih difokuskan untuk program prioritas nasional,” jelasnya dalam konferensi pers resmi, dikutip RRI, Kamis (28/8).

Rincian Gaji PNS Terbaru Kenaikan gaji ini berlaku menyeluruh untuk semua golongan ASN, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. PNS dengan Golongan IV akan menerima gaji tertinggi, dengan kisaran lebih dari Rp6 juta per bulan. Berikut rincian lengkapnya;

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600.

Rentang gaji tersebut mencerminkan gaji minimum hingga maksimum berdasarkan masa kerja (Masa Kerja Golongan/MKG) yang terus meningkat seiring bertambahnya tahun pengabdian. Tunjangan Tambahan untuk PNS Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Beras, dan lainnya

Nominal total yang diterima PNS setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok, tergantung pada instansi tempat bekerja, lokasi penugasan, dan kebijakan internal masing-masing kementerian atau lembaga.

Pencairan Gaji PNS Dimulai 1 September 2025 Pencairan gaji PNS berdasarkan ketentuan terbaru dijadwalkan akan mulai dilakukan pada 1 September 2025, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Gaji ini mencakup semua golongan, termasuk I, II, III, dan IV.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *