Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Diskon Minimal 20 Persen untuk Biaya Sekolah dan Kuliah

Nasional75 Dilihat

NASIONAL, SUARAGURU.ID – Pemerintah resmi memberikan hak berupa potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di berbagai layanan publik, termasuk sektor pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh keringanan biaya mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, maupun penyelenggara layanan publik memberikan konsesi berupa potongan biaya paling sedikit 20 persen kepada penyandang disabilitas. Besaran diskon bahkan dapat melebihi 20 persen sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara layanan.

Selain pendidikan, konsesi juga berlaku di delapan sektor lainnya, yaitu:

  • Transportasi.
  • Kesehatan.
  • Penyediaan alat bantu disabilitas.
  • Perumahan dan utilitas.
  • Ketenagakerjaan.
  • Kewirausahaan.
  • Pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.
  • Layanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa akses terhadap berbagai konsesi tersebut akan menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual yang diterbitkan Kementerian Sosial.

“Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan. Saat ini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah memperoleh KPD dari total sekitar 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTSEN. Pemerintah menargetkan lebih dari 50 persen penerbitan kartu selesai pada 2026 dan seluruh penyandang disabilitas yang memenuhi syarat telah memiliki KPD pada 2027.

Gus Ipul menegaskan bahwa penerbitan KPD merupakan langkah untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas dapat mengakses berbagai hak yang dijamin pemerintah, termasuk potongan biaya pendidikan.

“Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” katanya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akses pendidikan bagi penyandang disabilitas menjadi semakin inklusif. Dengan adanya potongan biaya sekolah dan kuliah, diharapkan tidak ada lagi hambatan ekonomi yang menghalangi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang layak serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *