BANYUASIN, SUARAGURU.ID – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswi kelas VIII SMP Negeri 1 Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perhatian setelah videonya ramai beredar di media sosial. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta pemerintah desa.
Peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah pelajar perempuan itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Kejadian bermula dari perselisihan antarsiswi ketika jam istirahat yang kemudian berujung pada dugaan tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Sebagai langkah awal penyelesaian, pihak sekolah memanggil orang tua para siswi yang terlibat pada Sabtu (31/10/2026). Sekolah juga memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan.
Melalui proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak yang diduga terlibat juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan perdamaian di luar lingkungan sekolah.
Dalam surat kesepakatan mediasi, turut dicantumkan ketentuan bahwa apabila tindakan perundungan atau perbuatan tidak menyenangkan kembali terjadi terhadap siapa pun, siswi yang namanya tercantum dalam surat tersebut dapat dikeluarkan dari SMPN 1 Rambutan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Banyuasin telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan menjalin koordinasi dengan pihak sekolah serta perangkat Desa Sako, Kecamatan Rambutan. Keluarga para siswi juga sepakat menyelesaikan perselisihan di desa dengan tetap memperhatikan ketentuan adat setempat.
Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi agar persoalan tidak semakin berkembang dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Polres Banyuasin telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta perangkat desa. Kami ingin memastikan persoalan ini dapat ditangani dengan baik dan tidak kembali terulang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara bijaksana dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, proses penyelesaian juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin dialami para siswi.
Polres Banyuasin selanjutnya berencana berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Polsek Rambutan untuk memperkuat langkah pencegahan perundungan. Upaya tersebut akan dilanjutkan melalui kegiatan pemulihan sosial dan edukasi kepada para siswa mengenai pengertian bullying, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi dari tindakan perundungan.
Abu Bakar juga mengingatkan bahwa bullying bukan persoalan sepele karena dapat memengaruhi kondisi mental, psikologis, hingga masa depan anak.
Ia mengajak pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah. Komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.









