Rencana IAIN Pangandaran Disorot, KH Luthfi Minta Kajian Lebih Komprehensif

Mahasiswa20 Dilihat

PANGANDARAN, SUARAGURU.ID – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pangandaran mendapat perhatian dari kalangan pesantren. Pimpinan Pondok Pesantren Riyadussalikin, KH. Luthfi Fauzi, meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan rencana tersebut sebelum kajiannya benar-benar matang.

Rencana IAIN Pangandaran sebelumnya disampaikan Kemenag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Pendirian IAIN Pangandaran menjadi bagian dari agenda transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN), bersama rencana pendirian IAIN Bima.

Selain dua perguruan tinggi baru tersebut, Kemenag mengusulkan perubahan status delapan sekolah tinggi menjadi institut serta 13 institut menjadi universitas.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut transformasi kelembagaan PTKIN diperlukan untuk memperluas kapasitas akademik, pengembangan program studi, penelitian, serta meningkatkan kontribusi perguruan tinggi keagamaan kepada masyarakat.

Namun, KH. Luthfi Fauzi memberikan catatan terhadap rencana pendirian IAIN Pangandaran. Ia menilai kajian yang menjadi dasar pendirian kampus harus melihat kondisi Pangandaran secara menyeluruh.

Menurutnya, sejumlah indikator penting perlu diperhitungkan, seperti kondisi geografis, jumlah penduduk, kemampuan ekonomi masyarakat, ketersediaan lulusan MAN atau sekolah sederajat, serta tingkat pendidikan masyarakat.

“Kajian pendirian IAIN di Pangandaran ngawur dan tidak mendasar, baik dari segi geografis, penduduk, ekonomi, jumlah MAN sederajat, taraf pendidikan di Pangandaran dan lain-lain. Jangan dipaksakan karena bukan uang sedikit yang akan digunakan,” kata KH. Luthfi Fauzi via pesan Whatsapp, Jumat (14/8/2026).

Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait penyediaan lahan untuk mendukung rencana pendirian perguruan tinggi tersebut.

KH. Luthfi menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang berkaitan dengan aset daerah, terlebih apabila pembangunan IAIN nantinya membutuhkan dukungan anggaran dalam jumlah besar.

“Pemda terlalu tergesa-gesa memberikan tanah ke Kementerian Agama. Tolak IAIN Pangandaran,” tegasnya.

Menurut KH. Luthfi, keberadaan perguruan tinggi tentu dapat memberikan manfaat apabila memang sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, manfaat tersebut harus terlebih dahulu diukur melalui kajian yang objektif dan menyeluruh.

Ia berharap pemerintah membuka ruang pembahasan yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan pendidikan, pesantren dan masyarakat, sebelum mengambil keputusan final mengenai pendirian IAIN Pangandaran.

Di sisi lain, Kemenag menilai transformasi PTKIN merupakan bagian dari strategi penguatan pendidikan tinggi keagamaan agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, rencana pendirian IAIN Pangandaran diharapkan dapat dikaji secara terbuka sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan kemampuan daerah dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *