SEGERA DAFTAR! Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Masyarakat

Nasional170 Dilihat

SUARAGURU.ID Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia.

Perpustakaan Nasional yang dikenal dengan Perpusnas menaungi perpustakaan yang terdapat di berbagai daerah, termasuk Taman Baca Masyarakat (TBM).

Dukungan Perpusnas memperkuat budaya baca dan kecakapan Literasi  Masyarakat sangat penting.

Maka dengan itu, Dalam rangka memperkuat budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Kemendikdasmen, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Selain itu Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sinergi ini diwujudkan melalui Program Bantuan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Masyarakat, yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2024 hingga 2025, dan rencana akan terus berlanjut pada Tahun 2026.

Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota se Indonesia dimohon kesediaan untuk mengajukan usulan minimal 25 Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah, sebagai calon penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengajuan sebagai berikut :

  1. Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah yang diajukan, sudah terbentuk kelembagaan perpustakaannya dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perpustakaan;
  2. Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang telah terdaftar resmi;
  3. Memiliki Pengelola Perpustakaan yang telah terdaftar resmi;
  4. Melampirkan Surat Komitmen Kepala Desa/Lurah/Lembaga dalam pemanfaatan bantuan dan penganggaran (format terlampir);
  5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2024 dan 2025;
  6. Perpustakaan yang sudah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Selanjutnya, Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota berkenan untuk melampirkan Pernyataan Komitmen Kepala Dinas serta menunjuk narahubung dari Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, meliputi:

  1. Mengajukan usulan melalui formulir yang telah disediakan oleh Perpustakaan Nasional;
  2. Melengkapi berkas usulan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas;
  3. Melengkapi data serta kelengkapan berkas usulan berdasarkan catatan pada kertas kerja dari Perpustakaan Nasional;
  4. Mendampingi pengelola perpustakaan penerima bantuan dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional;
  5. Mendampingi pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pelaporan bagi perpustakaan penerima bantuan.

Data dan kelengkapan berkas usulan disampaikan melalui tautan sesuai Kabupaten/Kota yang tercantum pada lampiran, paling lambat tanggal 25 Oktober 2025.

Petunjuk pengisian data usulan dan kelengkapan berkas usulan dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PetunjukPengisian_DataUsulanBBB2026.

Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah yang diusulkan akan diseleksi, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima program melalui melalui Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.***

 

Sumber: Melintas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *