SUARAGURU.ID., JAKARTA – Kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan pekerja di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 diprediksi akan cair lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil guna memperkuat daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian tengah dipercepat agar dana segar tersebut bisa segera dinikmati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pensiunan, hingga karyawan swasta.
Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan kalender masehi, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026. Merujuk pada regulasi tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:
-
Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan paling cepat H-10 sebelum Lebaran. Artinya, dana diperkirakan mulai masuk ke rekening pada tanggal 6 hingga 10 Maret 2026.
-
Bagi Karyawan Swasta: Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Estimasi jatuh pada tanggal 13 Maret 2026. Pemerintah sangat mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal guna menghindari penumpukan transaksi perbankan.
Rincian Besaran dan Penerima
Tahun ini, skema THR tetap mengacu pada komponen gaji penuh bagi ASN, sementara bagi karyawan swasta disesuaikan dengan masa kerja:
-
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima 1 (satu) bulan gaji penuh.
-
Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan gaji.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki persiapan yang cukup untuk merayakan hari kemenangan. Percepatan administrasi sedang kami lakukan agar tidak ada kendala teknis di lapangan,” ujar Purbaya.
Imbauan Bagi Perusahaan Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang bersifat wajib. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha. Posko Aduan THR pun akan segera dibuka secara daring maupun luring di setiap provinsi.
Apa yang Perlu Anda Siapkan?
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan hal-hal berikut:
-
ASN/Pensiunan: Pastikan data rekening di portal gaji masing-masing sudah aktif.
-
Karyawan Swasta: Pantau pengumuman internal dari manajemen HRD perusahaan Anda.









