Siswi SMK di Bengkulu Tengah Diduga Alami Pecah Gendang Telinga Usai Sanksi Fisik, Dinas Pendidikan Turun Tangan

Sekolahku121 Dilihat

BENGKULU, SUARAGURU.ID — Seorang siswi berusia 16 tahun berinisial RA, yang bersekolah di salah satu SMK swasta di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mengaku mengalami gangguan pendengaran pada telinga kirinya setelah menjalani sanksi fisik di sekolah. Keluarga menyebut hasil pemeriksaan dokter menunjukkan gendang telinga siswi tersebut mengalami kerusakan.

RA menceritakan bahwa dirinya mendapat sanksi berupa berguling-guling di lapangan sekolah sambil disiram air. Menurut pengakuannya, air masuk ke telinga kirinya saat hukuman berlangsung. Setelah kejadian tersebut, ia merasakan sakit dan mengalami gangguan pendengaran yang tidak kunjung membaik.

“Saat itu saya disuruh berguling-guling di lapangan, kemudian disiram air. Setelah itu telinga saya terasa sakit dan pendengaran terganggu,” ujar RA, dikutip dari detikSumbagsel, Sabtu (17/10/2026).

RA mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan medis, termasuk kepada dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT). Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, gendang telinga kirinya mengalami kerusakan yang berdampak pada kemampuan pendengarannya.

Kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas pendidikan RA. Ia mengaku mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah sehingga tidak mengikuti kegiatan belajar selama sekitar tiga bulan.

Di tengah persoalan kesehatan yang dihadapinya, keluarga RA juga berupaya mengurus kepindahan sekolah agar ia dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang dirasa lebih aman dan nyaman.

Ibu RA, Hermi Junengsih, mengatakan bahwa pihak keluarga telah mendatangi sekolah untuk mengurus administrasi kepindahan anaknya. Namun, menurut Hermi, pihak sekolah meminta keluarga menyelesaikan kewajiban pembayaran sekitar Rp5 juta sebelum proses tersebut dapat dituntaskan.

Kondisi ekonomi keluarga membuat pembayaran itu sulit dipenuhi. Keluarga kemudian mengajukan bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu dan memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta. Meski demikian, Hermi menyatakan persoalan administrasi kepindahan anaknya belum terselesaikan.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mendatangi kediaman RA untuk melihat kondisi siswi tersebut sekaligus mendengarkan keterangan dari keluarga.

Zulhendri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui bidang yang menangani pendidikan SMK. Dinas juga akan memeriksa sistem pembinaan yang diterapkan sekolah, termasuk dasar hukum pemberian sanksi fisik kepada peserta didik.

“Kita akan tindak lanjuti melalui bidang SMK. Kita akan melihat bagaimana kurikulumnya, kemudian landasan hukum dari pembinaan yang diterapkan di sekolah tersebut,” kata Zulhendri.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme pembinaan di sekolah memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memahami kronologi kejadian serta bentuk sanksi yang diberikan kepada siswi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan disiplin di lingkungan pendidikan yang tetap mengutamakan keselamatan dan perlindungan peserta didik. Pembinaan terhadap siswa semestinya dilakukan melalui pendekatan edukatif tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan fisik maupun psikologis.

Hingga berita ini disusun, dugaan hubungan antara sanksi fisik dan kerusakan gendang telinga RA masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan medis dan klarifikasi pihak terkait. Tindak lanjut Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memastikan RA memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *