BENGKULU, SUARAGURU.ID-Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik(FISIP) UNIB mengadakan kegiatan sosialisasi yang berlokasi di SMP Negeri 21 Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dengan mengambil tema “Implementasi UU TPKS Upaya Membangun Ruang Aman di SMPN 21 Kota Bengkulu”, dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk pengimplementasian pengabdian keepada masyarakat. Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 55 murid yang diambil dari kelas 9.1 dan 9.2. Kegiatan ini menghadirkan pemateri, yaitu Ibu dr.Rizkianti Anggraini, M.K.K salah satu dosen dari fakultas kedokteran dan juga salah satu anggota dari dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT).
Rafli (20) sebagai ketua pelaksana menyatakan “kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, masih tinggi di Indonesia. Data KemenPPPA (2025) mencatat lebih dari 24 ribu Salah satu anggotaa kelompok kasus, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak. Di Kota Bengkulu, kasus serupa juga terus terjadi, bahkan melibatkan lingkungan sekolah. Rendahnya pelaporan dan minimnya kesadaran masyarakat membuat anak semakin rentan menjadi korban”.

Amanda (21) yang merupakan salah satu anggota menyatakan “Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Upaya Membangun Ruang Aman di SMPN 21 Kota Bengkulu merupakan kegiatan edukasi dalam bentuk kepedulian terhadap isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada guru, siswa, dan tenaga kependidikan mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual serta implementasi UU TPKS dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan”
Dalam penyampaian materinya, dr. Rizkianti menyoroti pentingnya memahami UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk — fisik, verbal, maupun digital — dan sering kali tidak dilaporkan karena adanya ketakutan atau tekanan sosial.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan berpihak pada anak. Setiap siswa harus tahu bahwa mereka punya hak untuk dilindungi, didengar, dan tidak boleh diam jika melihat kekerasan,” ujar dr. Rizkianti dengan tegas.
Peserta memperoleh banyak wawasan dan pengetahuan dari materi yang telah disampaikan oleh pemateri tentang pentingnya mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) dalam mewujudkan ruang yang aman bagi anak. Kegiatan ini disertai dengan adanya sesi tanya jawab beserta diskusi aktif antara peserta maupun pemateri. Sesi berjalan interaktif dengan tanya jawab dan refleksi individu. Para siswa terlihat aktif bertanya mengenai cara melapor dan bagaimana mendukung teman yang menjadi korban kekerasan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh warga sekolah—baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik dapat memahami isi dan semangat yang terkandung dalam UU TPKS, serta mengetahui langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk mencegah dan merespons kasus kekerasan dengan tepat dan berempati”Ujar Lundi.
Dalam sesi penutup, moderator mengajak peserta menyuarakan yel-yel semangat. Dengan penuh antusias, seluruh siswa bersama-sama meneriakkan, “Anak Berani! Jaga Diri, Tolak Kekerasan!” yang menggema di seluruh ruangan sebagai simbol keberanian untuk melindungi diri dan menolak segala bentuk kekerasan.
Kegiatan mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB ini merupakan wujud nyata peran mahasiswa dalam mengimplementasikan UU TPKS di lingkungan pendidikan. Melalui sosialisasi, mahasiswa menjadi agen perubahan yang mengedukasi tentang pencegahan kekerasan seksual dan mendorong terciptanya ruang belajar yang aman serta berpihak pada korban.









