THR Pensiunan 2026 Cair Lebih Awal! Cek Estimasi Tanggal dan Daftar Lengkap Penerimanya

Nasional62 Dilihat

SUARAGURU.ID., JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal kuat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 akan dicairkan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu persiapan kebutuhan di awal bulan suci Ramadan.

Estimasi Jadwal Pencairan

Jika pada tahun-tahun sebelumnya THR biasanya cair 10-14 hari menjelang Idulfitri, untuk tahun 2026 pemerintah menargetkan penyaluran sudah dilakukan sejak minggu pertama bulan Ramadan.

  • Awal Ramadan 2026: Diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026.

  • Estimasi Tanggal Cair: Mulai tanggal 25 Februari 2026 atau paling lambat pada pekan pertama Maret 2026.

  • Target: Dana diharapkan sudah masuk ke rekening penerima sebelum memasuki masa puncak belanja kebutuhan pokok Lebaran.

Daftar Penerima THR 2026

Berdasarkan regulasi yang berlaku (mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025), kategori penerima THR mencakup:

  1. Pensiunan ASN: Mantan PNS Pusat maupun Daerah.

  2. Pensiunan TNI & Polri: Termasuk purnawirawan dari seluruh matra.

  3. Pensiunan Pejabat Negara: Mantan Menteri, Anggota DPR, hingga Kepala Daerah.

  4. Penerima Pensiun Janda/Duda: Ahli waris sah dari pensiunan yang telah meninggal dunia.

  5. Penerima Tunjangan: Termasuk Veteran dan perintis kemerdekaan.

Komponen THR yang Diterima

Pensiunan akan menerima THR dengan besaran satu kali gaji pensiun bulanan, yang terdiri dari:

  • Pensiun Pokok.

  • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).

  • Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras).

  • Tambahan Penghasilan (jika ada ketentuan khusus dari instansi asal).

Himbauan bagi Penerima

Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk memastikan data administrasi di PT Taspen atau ASABRI sudah diperbarui. Proses otentikasi diri melalui aplikasi “Taspen Otentik” sangat disarankan untuk dilakukan tepat waktu agar tidak terjadi kendala saat pengiriman dana ke rekening masing-masing.

Catatan Penting: Meskipun anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan, masyarakat diminta tetap menunggu rilis resmi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi landasan hukum pasti mengenai tanggal spesifik pencairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *