7 Kesepakatan DPR, KemenPAN-RB dan BKN soal Pengadaan CASN 2024 & PPPK Paruh Waktu

Nasional247 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU. ID – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (25/8) menghasilkan tujuh kesepakatan penting. Kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan rapat ini ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR Aria Bima, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI Aba Subaqja. Adapun 7 kesimpulan RDP yang disepakati Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN sebagai berikut:

1. Komisi II DPR memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan keterisian formas cukup tinggi. Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan non-ASN sesual amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Komisi II DPR merekomendasikan agar KemenPAN-RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.

3. Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi.

4. Komisi II DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah. Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 37 untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.

5. Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB dan BKN melakukan pengawasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesual dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan.

6. Komisi II DPR menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden. Regulasi ini sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun b2023.

7. Komisi II DPR meminta kepada Deputi Bidang SDMA dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis yang belum dijawab paling lambat tujuh hari setelah RDP hari ini selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *