Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran yang Didapat

Nasional89 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID- Sampai hari ini, para tenaga honorer masih terus berjuang melaksanakan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini mereka yang sudah masuk dalam daftar pengusulan sedang berada di tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini menjadi salah satu syarat utama sebelum menuju penetapan Nomor Induk (NI).

 

Awalnya, jadwal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu dengan memperpanjang masa pengisian hingga 22 September 2025.

Keputusan ini disambut sebagai kabar baik, karena banyak honorer merasa lebih lega untuk menyiapkan dokumen dengan lebih rapi dan hati-hati.

Tidak hanya itu, jadwal usul penetapan NI yang semula ditutup pada 20 September juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meski begitu, jadwal penetapan NI tetap sesuai rencana awal, yaitu pada 30 September 2025.

Semua proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta. Karenanya, honorer diingatkan untuk benar-benar memastikan pengisian DRH selesai tepat waktu, agar tidak menghambat langkah menuju tahap berikutnya.

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.

Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya ASN pada umumnya dengan jam kerja sekitar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam sehari.

Perbedaan durasi kerja ini tentu berpengaruh pada besaran gaji maupun mekanisme pengangkatan.

Tidak heran, banyak honorer yang mulai penasaran mengenai tunjangan apa saja yang nantinya bisa mereka terima jika sudah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

  • Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *