SUARAGURU.ID- Memasuki bulan Agustus 2025, kabar terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 mulai ramai diperbincangkan.
Pencairan TPG Triwulan 3 akan dimulai pada bulan September mendatang sesuai dengan jadwal yang tertuang pada regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ini terdapat perbedaan prosedur dengan pencairan TPG Triwulan 2.
Bahkan disebutkan pada pencairan TPG Triwulan 3 validasi data semakin ketat.
da tiga poin penting berkaitan dengan validasi data yang harus menjadi perhatian khusus bapak ibu guru.
1. Evaluasi kehadiran guru selama semester genap
Bapak ibu guru harus cek apakah kehadiran bapak ibu guru di semester genap kemarin sudah terpenuhi dengan baik.
2. SKTP harus diperbarui lagi dan disahkan
Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan ada pembaruan SKTP.
Karena SKTP yang terbit di pencairan TPG Triwulan 1 lalu sudah tidak berlaku lagi pada Triwulan 3 ini.
Masa aktif SKTP hanya 6 bulan atau satu semester saja.
3. Validasi lintas instansi dari sekolah, dinas Pendidikan dan juga pusat
Selain memperhatikan tiga poin di atas, satu hal yang perlu untuk dipersiapkan bapak ibu guru adalah keaktifan rekening.
Bapak ibu guru harus memastikan bahwa rekening yang digunakan untuk pembayaran TPG masih aktif.
Jangan sampai terjadi rekening dormant karena membuat TPG tidak bisa cair.
Kemudian untuk beban kerja pastikan sudah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Jika persiapan dilakukan sejak saat ini, maka nantinya pencairan TPG Triwulan 3 bisa lancer masuk ke rekening.*)