SUARAGURU. ID– Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin dekat, yakni hingga 20 Agustus 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dilarang keras mengusulkan honorer bodong
atau tidak sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Rini menginstruksikan agar setiap usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilengkapi Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, pada Minggu (10/8/2025).
Faisol meminta seluruh anggota R2 dan R3 di daerah mengawal proses usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, agar tidak terjadi penyelundupan data honorer yang tidak memenuhi persyaratan.
Ia mengingatkan, kriteria pelamar yang bisa diusulkan mengacu pada surat resmi MenPAN-RB, di antaranya:
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
Pegawai non-ASN dalam database honorer BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.
Menurut Faisol, pemerintah pusat juga perlu memastikan agar pemerintah daerah mengajukan usulan secara maksimal, sehingga nasib R2 dan R3 tidak menggantung.
Kami juga mengimbau MenPAN-RB untuk mengawal agar pemda mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu secara penuh. Jangan sampai usulan pemda minim, sementara banyak tenaga honorer memenuhi kriteria,” pungkasnya.
Dengan batas waktu yang kian mepet, pengusulan PPPK Paruh Waktu wajib dilakukan secara transparan, akurat, dan bebas dari praktik honorer bodong demi terciptanya proses rekrutmen yang adil.