Opini: Mewujudkan Keadilan Karier Guru ASN PPPK melalui Jalur Tanpa Tes

Guru, Nasional, Opini487 Dilihat

Opini: Mewujudkan Keadilan Karier Guru ASN PPPK melalui Jalur Tanpa Tes

Oleh: Widi Oktariansyah, S.Pd.Gr.

(Ketua Forum Guru ASN PPPK Kota Lubuklinggau/P-PPPK RI DPD Kota Lubuklinggau)

OPINI, SUARAGURU.ID.,. Kebijakan pemerintah dalam menata tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut diapresiasi. Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu (part-time) menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) telah memberikan angin segar dan kepastian status kerja bagi para pendidik yang selama ini mengabdi dengan kesejahteraan serba terbatas. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan nyata atas kontribusi besar para guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah, khususnya di Kota Lubuklinggau.

Namun, terkait wacana pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih diwajibkan melalui proses seleksi atau tes ulang, kami dari Forum Guru ASN PPPK Kota Lubuklinggau memiliki pandangan tersendiri yang berdasar pada prinsip keadilan dan efisiensi.

1. Seleksi Berjenjang yang Menyita Energi dan Anggaran
Para guru PPPK Penuh Waktu saat ini bukanlah figur yang mendadak menjadi ASN. Mereka telah melewati penyaringan ketat dan seleksi resmi (Computer Assisted Test/CAT) yang diselenggarakan oleh negara saat bertransisi dari tenaga honorer menjadi PPPK. Menuntut mereka untuk kembali mengikuti tes seleksi akademik atau teknis saat hendak diangkat menjadi PNS rasanya kurang bijak dan terkesan meragukan sistem seleksi yang telah dibuat oleh pemerintah itu sendiri.

2. Evaluasi Kinerja Nyata Lebih Utama dibanding Sekadar Tes Kertas
Bagi guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu, rekam jejak, kualifikasi, dedikasi, serta integritas mereka sudah teruji langsung di ruang-ruang kelas. Pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS seharusnya dilakukan secara langsung tanpa tes akademik ulang. Mekanisme yang paling tepat dan adil adalah melalui evaluasi kinerja tahunan (SKP), verifikasi berkas administrasi, dan masa pengabdian yang berkelanjutan.

3. Kesetaraan Status demi Motivasi Mengajar
Perbedaan status antara PPPK dan PNS sering kali memunculkan dikotomi psikologis serta ketidakpastian jangka panjang terkait jaminan pensiun dan pengembangan karier. Jika pemerintah berkomitmen memajukan kualitas pendidikan, maka menyelaraskan status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS secara bertahap tanpa tes akan menghapus sekat-sekat tersebut. Hal ini secara langsung akan meningkatkan moril, fokus, dan dedikasi guru dalam mendidik anak bangsa.

Forum Guru ASN PPPK Kota Lubuklinggau mendukung penuh percepatan peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Namun, untuk alih status dari PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, kami mendesak pemerintah pusat agar menetapkan regulasi khusus: pengangkatan otomatis berdasarkan masa kerja dan rekam jejak evaluasi kinerja, tanpa perlu membebankan tes seleksi ulang. Karena bagi seorang guru, ujian sejati bukanlah soal-soal tes di layar komputer, melainkan keberhasilan mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa setiap harinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *