Perguruan Tinggi Didorong Aktif Bantu DPR Susun Regulasi yang Lebih Berkualitas

Kampus Kami56 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID – Perguruan tinggi, khususnya institusi pendidikan tinggi bidang hukum, didorong untuk menjadi mitra strategis DPR dalam memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi antara akademisi dan parlemen dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Bayu Dwi Anggono dalam rangkaian Top Indonesian Law Schools 2026 yang digelar Hukumonline di Jakarta, Rabu (13/8/2026).

Menurut Bayu, perguruan tinggi memiliki peran penting karena mempunyai kekuatan pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Keahlian akademisi dapat dimanfaatkan DPR untuk memperkuat proses penyusunan kebijakan.

“Sebenarnya peran perguruan tinggi, pendidikan tinggi hukum bisa berkolaborasi dengan kami di DPR, yang salah satu fungsinya adalah fungsi legislasi,” ujar Bayu.

Bentuk kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, diskusi pakar, konsultasi publik, hingga pemanfaatan hasil penelitian sebagai bahan pertimbangan dalam merancang regulasi.

Akademisi juga dapat memberikan masukan melalui survei terhadap rancangan undang-undang maupun audiensi dengan Badan Keahlian DPR. Dengan cara tersebut, kampus diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dan proses pembentukan kebijakan berbasis keilmuan.

Bayu menilai keterlibatan perguruan tinggi semakin dibutuhkan karena persoalan yang dihadapi dalam penyusunan regulasi semakin kompleks. Pembentukan kebijakan tidak cukup hanya melihat dari perspektif hukum, tetapi juga membutuhkan kajian dari bidang ekonomi, sosial, teknologi dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Kerja sama tersebut juga tidak berhenti ketika sebuah undang-undang selesai dibuat. Hasil penelitian perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan undang-undang, melakukan analisis legislasi dan anggaran, hingga mengkaji praktik regulasi di negara lain.

“Bagaimana kolaborasi yang kita bangun tadi berdampak pada kualitas legislasi,” kata Bayu.

Selain dalam proses legislasi, akademisi juga dapat berkontribusi dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Perguruan tinggi dapat membantu penyusunan keterangan DPR dalam persidangan maupun menghadirkan akademisi sebagai saksi ahli.

Sementara itu, Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam membangun pemikiran kritis dan integritas di bidang hukum.

“Pendidikan tinggi bukan semata tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang tumbuhnya pemikiran kritis, integritas, dan keberanian intelektual,” ujar Amrie.

Melalui kolaborasi yang lebih erat antara kampus dan DPR, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi tempat pendidikan dan penelitian, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menghasilkan regulasi yang lebih objektif, berbasis data, serta mampu menjawab persoalan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *