PT Taspen Siapkan Pencairan Gaji Pensiun PNS dengan Kenaikan 12% Mulai September 2025

Nasional181 Dilihat

NTT, SUARAGURU.ID – PT Taspen akan segera melakukan pencairan dana pensiun bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 September 2025.Wisata NTT Pencairan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bertugas.

Khusus untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IVe, pensiunan akan menerima gaji pokok hingga sekitar Rp4.957.100 per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan yang melekat. Selain golongan IVe, sejumlah golongan IV lain juga mendapatkan gaji pokok di atas Rp4 juta per bulan pada pencairan September 2025, sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdian mereka selama aktif bekerja.

Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan IV per September 2025, dikutip dari peraturan.bpk.go.id:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perspektif dan Implikasi Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiun PNS

Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12% ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, yang selama ini sering kali menjadi perhatian utama dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan pensiunan dapat merasakan manfaat langsung dari upaya peningkatan pendapatan yang berkelanjutan. Namun, ada sudut pandang lain yang perlu dipertimbangkan. Beberapa pengamat fiskal mengingatkan agar kenaikan ini diiringi dengan pengelolaan keuangan negara yang hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan.

Terlebih, inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat juga menjadi tantangan bagi daya beli pensiunan PNS.

Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk terus memperhatikan peningkatan layanan dan fasilitas yang menyertai tunjangan pensiunan agar kesejahteraan mereka benar-benar optimal, tidak hanya dari sisi nominal gaji pokok. Diketahui, pencairan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS dengan penyesuaian sebesar 12% mulai September 2025 menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka selama bertugas di sektor publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *