“Tamparan di Cimarga: Cermin Rapuhnya Perlindungan Guru”

Kasus Cimarga Banten membuka mata bahwa perlindungan terhadap profesi guru di negeri ini kian rapuh.

Nasional, Opini1475 Dilihat

“Dulu, ketika guru menegur murid, orang tua akan berterima kasih. Sekarang, ketika guru menegur murid, orang tua malah melapor polisi.”

Kalimat itu mungkin terdengar satir, tapi begitulah realita getir dunia pendidikan kita hari ini.

Kasus di SMA Negeri 1 Cimarga, Banten, menjadi bukti terbaru betapa rapuhnya posisi seorang guru di negeri yang katanya menjunjung tinggi pendidikan. Seorang kepala sekolah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Tamparan yang sejatinya lahir dari niat mendidik dan menegakkan disiplin itu, kini berubah menjadi perkara hukum. Guru yang ingin menjaga wibawa sekolah justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Ironi yang sulit ditelan akal sehat.

* Antara Niat Mendidik dan Ancaman Hukum

Bagi banyak guru, mendidik bukan hanya tentang mengajar rumus atau teori, tapi juga membentuk karakter.

Namun kini, batas antara “mendidik” dan “melanggar hukum” menjadi sangat tipis.

Ketika guru mencoba menegakkan aturan, ia berisiko dilaporkan.

Ketika guru memilih diam, ia dituduh abai.

Pada akhirnya, guru dibiarkan dalam dilema yang mencekam: menegur bisa masuk penjara, membiarkan bisa merusak generasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jelas menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Tapi faktanya, perlindungan itu sering hanya berhenti di atas kertas tak pernah benar-benar hadir di ruang kelas yang riuh oleh tantangan zaman.

* Ketika Masyarakat Kehilangan Rasa Hormat

Lebih miris lagi, masyarakat kini cenderung kehilangan rasa hormat terhadap guru.
Dulu, kata guru adalah titah moral yang ditaati. Sekarang, kata guru bisa dipertanyakan, direkam, bahkan dipelintir untuk jadi bahan laporan.

Orang tua yang dulu datang ke sekolah untuk minta anaknya dididik dengan disiplin, Orang tua menitipkan anaknya dengan penuh hormat, seolah berkata: “Didiklah, pak/bu. Kami percaya.”

Kini, kalimat itu berubah menjadi: “Jangan kasar ya, nanti saya lapor.”

kini mereka datang untuk “mempertanyakan hak anaknya”. Padahal, hak anak tidak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati dan menaati aturan.
Sungguh ironis, generasi muda yang kita banggakan akan menjadi penerus bangsa justru dibentuk dalam suasana yang tidak menghormati otoritas pendidik.

Jika hal ini terus dibiarkan, maka suatu saat sekolah akan kehilangan wibawanya. Guru akan kehilangan keberaniannya untuk menegur. Semua akan diam, karena takut dipolisikan. Lalu siapa yang akan membimbing anak-anak kita? Siapa yang akan menegur mereka ketika salah, jika setiap teguran bisa berakhir di meja hukum?

* Suara dari Lapangan: Guru yang Hidup dalam Ketakutan

“Sekarang kami serba salah. Mau tegas, takut viral. Mau diam, siswa makin liar,” ujar seorang guru di Lubuk Linggau saat dihubungi redaksi SuaraGuru.id, dengan nada getir.

Pernyataan itu menggambarkan ketakutan yang nyata di lapangan. Banyak guru akhirnya memilih bersikap pasif. Tidak berani menegur, tidak berani menindak, karena takut dikriminalisasi.

Lalu siapa yang akan menegakkan tata tertib sekolah jika guru kehilangan keberaniannya?

Apakah kita rela membiarkan anak-anak kita tumbuh tanpa bimbingan moral, karena semua takut disebut melanggar hukum?

* Saat Negara Perlu Hadir

Negara tidak boleh tinggal diam. Kasus di SMA N 1 Cimarga harus menjadi refleksi nasional tentang pentingnya perlindungan hukum yang nyata bagi guru.

Pemerintah harus tegas membedakan antara “tindakan disiplin pendidikan” dan “kekerasan fisik”.

Guru bukan pelaku kekerasan, guru adalah penjaga moral bangsa.

Menegakkan aturan bukanlah kejahatan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Sudah saatnya Kementerian Pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki persepsi yang sama: bahwa ruang pendidikan harus dilindungi dari kriminalisasi yang lahir dari salah tafsir.

* Refleksi: Siapa Sebenarnya yang Salah Dididik?

Kasus ini sejatinya menampar kita semua lebih keras dari tamparan guru itu sendiri.

Tamparan bagi dunia pendidikan yang kehilangan arah.

Tamparan bagi masyarakat yang lebih cepat menghakimi daripada memahami.

Tamparan bagi pemerintah yang masih sibuk menyusun regulasi tanpa nyawa perlindungan di lapangan.

Kita selalu menuntut guru untuk “mendidik dengan hati”, tapi bagaimana mungkin mereka bisa mendidik jika setiap langkahnya diawasi dengan ancaman pasal?

* Menutup Luka, Menyelamatkan Wibawa

Guru adalah ujung tombak pendidikan.

Mereka bukan malaikat yang tak bisa salah, tapi manusia yang berjuang dengan niat tulus.

Mari kita belajar kembali menghormati guru, bukan dengan pujian di Hari Guru semata, tapi dengan sikap nyata: tidak mudah memvonis, tidak mudah melapor, dan mau memahami konteks mendidik dengan cinta yang tegas.

Karena jika tangan guru yang menegur dianggap kejahatan,

maka bersiaplah kita sedang menciptakan generasi yang tidak lagi mengenal batas antara benar dan salah.

🖋️ SuaraGuru.id — Mengabarkan Pendidikan dengan Nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *