Lubuk Linggau, SUARAGURU.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru di SMP negeri.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, seluruh kepala SMP negeri diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB. Hal tersebut ditegaskan menyusul diterbitkannya surat edaran khusus oleh Wali Kota Lubuk Linggau terkait pencegahan gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau melalui Kasi Peserta Didik dan Karakter, Vivi Dwi Sonita, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB SMP negeri akan dimulai pada pertengahan Juni 2026.
- Jalur Afirmasi dan Mutasi dijadwalkan berlangsung pada 17–19 Juni 2026
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik pada 22–23 Juni 2026
- Jalur Domisili pada 25–26 Juni 2026.
Vivi menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain dalam proses penerimaan siswa baru, baik melalui titipan maupun pemberian hadiah kepada penyelenggara. Menurutnya, seluruh sekolah harus menjalankan proses seleksi secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Pemkot Lubuk Linggau ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang juga digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan atau menerima gratifikasi maupun menyalahgunakan kewenangan selama proses penerimaan murid baru.
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun praktik “titip siswa” berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Dengan adanya surat edaran khusus dari Wali Kota Lubuk Linggau, diharapkan pelaksanaan SPMB SMP negeri tahun ini dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai aturan yang berlaku.










