JAMBI, SUARAGURU.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti temuan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melibatkan delapan satuan pendidikan di wilayah tersebut. Pelanggaran diketahui setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendeteksi adanya dokumentasi kegiatan ujian yang diunggah ke media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan disebabkan oleh tindakan kecurangan peserta didik, melainkan kesalahan teknis dalam publikasi yang dilakukan oleh bagian hubungan masyarakat (humas) sekolah.
Pihak sekolah diketahui mengunggah tangkapan layar maupun foto peserta didik ketika sedang mengikuti TKA ke platform media sosial. Publikasi tersebut kemudian terdeteksi oleh Kemendikdasmen karena tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan ujian.
Umar menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi secara daring bersama delapan sekolah yang diduga melakukan pelanggaran pada Rabu (4/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengakui adanya kekhilafan dan menyatakan tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan.
Menurut Umar, dokumentasi tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bentuk publikasi bahwa pelaksanaan TKA di masing-masing sekolah berjalan lancar dan tertib. Namun, ketidaktepatan dalam membagikan dokumentasi kegiatan justru menyebabkan terjadinya pelanggaran tata tertib.
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan satuan pendidikan tersebut terdiri atas empat sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dari jumlah tersebut, enam sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sekolah-sekolah itu tersebar di Kabupaten Kerinci, Batang Hari, Merangin, Tanjung Jabung Barat, serta Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, dua sekolah lainnya merupakan satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) yang berada di Kabupaten Kerinci dan Batang Hari.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengirimkan surat teguran kepada masing-masing kepala sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Adapun dua madrasah yang terlibat telah dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenag untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Umar menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya dalam menyampaikan informasi dan mendokumentasikan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan TKA.
Ia juga mengimbau kepala sekolah dan seluruh pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam mempublikasikan aktivitas ujian sehingga tidak kembali terjadi pelanggaran serupa.
Disdik Provinsi Jambi berharap seluruh rangkaian pelaksanaan TKA berikutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga ketertiban serta kelancaran proses evaluasi kemampuan akademik peserta didik.















