PANGANDARAN, SUARAGURU.ID – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tetap mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan akses pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Jalur tersebut dapat menjadi pilihan bagi anak usia sekolah yang belum memungkinkan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah formal.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan kondisi setiap anak perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan layanan pendidikan. Terlebih bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan waktu dan pendampingan dalam proses pemulihan.
Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena seorang anak sedang menghadapi persoalan yang berat. Pemerintah daerah berupaya agar anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar dengan menyesuaikan kondisi yang dihadapinya.
“Pemerintah daerah menyediakan pendidikan nonformal melalui PKBM sebagai alternatif bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang belum bisa melanjutkan pendidikan formal. Ini juga bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak pendidikan anak,” kata Soleh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Ia menyebutkan, layanan pendidikan nonformal tersebut juga dapat diakses di wilayah Kecamatan Cimerak. Keberadaan PKBM diharapkan menjadi salah satu pilihan bagi anak yang belum siap kembali ke lingkungan sekolah formal.
Soleh menegaskan, pemberian akses melalui PKBM bukan berarti mengurangi hak anak untuk memperoleh pendidikan. Sebaliknya, pendidikan nonformal menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan layanan yang lebih sesuai dengan kondisi anak.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, aspek pendidikan juga perlu berjalan beriringan dengan pemulihan korban. Pendampingan dari keluarga, tenaga profesional, maupun pihak terkait diperlukan agar anak mendapatkan rasa aman selama menjalani proses pemulihan.
Apabila nantinya kondisi anak sudah memungkinkan untuk kembali ke sekolah formal, pemerintah juga perlu memastikan lingkungan pendidikan dapat memberikan rasa aman dan tidak menimbulkan tekanan baru bagi korban.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pemerintah daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar hak pendidikan dan perlindungan terhadap anak tetap terpenuhi.









