Gaduh Dugaan Pungli SPMB 2026 di Lubuklinggau, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Jon Kenedi, S.H Angkat Bicara: “Hukum Harus Objektif, Jangan Menghakimi”

Kriminal, PGRI, Sekolahku155 Dilihat

LUBUKLINGGAU,- SUARAGURU.ID-Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di salah satu SMA Negeri di Kota Lubuklinggau terus bergulir dan kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Guna melihat persoalan ini dari kacamata hukum, wartawan Suaraguru.id menemui Advokat sekaligus Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Jon Kenedi, S.H. Berikut petikan wawancara eksklusifnya:

Selamat siang, Bung Jon. Terkait langkah Kejari Lubuklinggau yang saat ini mendalami dugaan pungli SPMB 2026 di salah satu SMA Negeri, bagaimana tanggapan awal dari BPPH Pemuda Pancasila sendiri?

Selamat siang. Pertama-tama, kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Persoalan pendidikan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan anak-anak kita. Isu seperti ini tidak boleh dibiarkan mengambang karena bisa merusak citra dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau. Kita serahkan proses penyelidikan ini kepada aparat penegak hukum secara profesional.

Bung Jon, masyarakat saat ini terbelah. Ada yang yakin ini pungli, ada juga yang menganggap ini hanya isu akibat ketidakpuasan. Dari sudut pandang hukum, bagaimana Anda memetakan masalah ini?

Sebagai praktisi hukum, kita tidak boleh memakai ilmu ‘kira-kira’ atau ikut-ikutan terbawa arus opini publik. Kita harus melihat dari dua probabilitas hukum yang ada secara objektif.

Mari kita bahas probabilitas pertama. Bagaimana jika dalam pendalaman Kejaksaan nanti, dugaan pungli itu memang benar-benar terbukti terjadi? Apa konsekuensi hukumnya bagi oknum sekolah?

Jika hasil penyidikan Kejari menemukan minimal dua alat bukti yang sah bahwa ada oknum sekolah yang sengaja memungut uang di luar ketentuan, maka itu sudah masuk ranah pidana khusus, yaitu Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang bisa menjerat adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengenai pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Selain itu, tindakan tersebut jelas menabrak Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang melarang keras sekolah negeri memungut biaya apa pun saat penerimaan siswa baru. Jika ini terbukti, kami dari BPPH Pemuda Pancasila berdiri di depan bersama masyarakat untuk mengutuk keras komersialisasi pendidikan dan meminta jaksa mengusutnya sampai tuntas.

Lalu bagaimana dengan probabilitas kedua? Ada indikasi bahwa isu ini mencuat karena adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat atau wali murid yang anaknya mungkin tidak lulus seleksi atau zonasi, lalu menganggap sumbangan komite sebagai pungli. Bagaimana pandangan hukum Anda?

Nah, ini yang juga harus kita antisipasi. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*). Jika penyelidikan kejaksaan nanti menyimpulkan tidak ada unsur pidana, dan ini murni riak ketidakpuasan masyarakat, maka nama baik sekolah dan oknum yang dituduh wajib dipulihkan.

Masyarakat kita juga perlu diedukasi secara hukum. Ada perbedaan mendasar antara ‘Pungli’ dan ‘Sumbangan Komite’. Pungli itu ditentukan jumlahnya, ditentukan tenggat waktunya, dan sifatnya memaksa. Sedangkan Sumbangan Komite itu diatur resmi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan diputuskan lewat musyawarah mufakat orang tua. Kalau komite sekolah menjalankan prosedur ini dengan benar, ya itu legal dan bukan pungli. Jadi jangan sampai ketidakpuasan personal karena anak tidak diterima, lalu digeser menjadi opini hoaks yang menjatuhkan institusi pendidikan.

Sebagai penutup, apa poin rekomendasi atau imbauan dari BPPH Pemuda Pancasila Lubuklinggau untuk menyikapi kegaduhan SPMB 2026 ini?

Ada tiga poin penting dari kami.

Pertama, mari kita kawal bersama dan percayakan proses ini kepada Kejari Lubuklinggau. Jangan ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau malah memperkeruh suasana dengan opini liar.

Kedua, kami mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri di Lubuklinggau untuk lebih transparan. Buka informasi kuota dan tata kelola dana komite secara terang benderang agar tidak menimbulkan salah paham.

Ketiga, BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau selalu terbuka. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau diperas, atau sebaliknya ada pihak sekolah yang merasa difitnah, silakan datang ke kami. Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara objektif demi tegaknya keadilan di Kota Lubuklinggau.

Baik, terima kasih banyak atas waktu dan pencerahan hukumnya, Bung Jon.Sama-sama, terima kasih kembali. Pancasila!

*(Pewarta: Tim Redaksi SuaraPancasila.id)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *