Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan di OKU Timur, Polisi Buru Sopir Truk yang Tinggalkan Lokasi

Mahasiswa62 Dilihat

OKU, SUARAGURU.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor, mobil, dan truk merenggut nyawa seorang mahasiswa di Jalan Raya Belitang, Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Korban bernama Tri Wibowo (21) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Toyota Avanza sebelum terjatuh ke jalur berlawanan dan tertabrak truk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah kejadian, pengemudi truk yang terlibat dilaporkan meninggalkan lokasi. Kepolisian kini masih menelusuri identitas pengemudi beserta kendaraan tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur, Ipda Sudiono, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda BeAT berwarna hitam dengan nomor polisi B-4782-SVL dari arah BK 8 menuju BK 9.

Saat melintas di lokasi kejadian, terdapat tiga mobil yang berjalan beriringan di depan korban. Toyota Avanza bernomor polisi B-1778-SZI yang berada di posisi belakang melakukan pengereman setelah dua mobil di depannya berhenti.

Dalam situasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai Tri menabrak bagian kanan bemper belakang Avanza yang dikemudikan Emha Avisena (37), warga Temanggung, Jawa Tengah.

Benturan menyebabkan korban bersama sepeda motornya terjatuh ke lajur kanan, yakni jalur kendaraan dari arah berlawanan. Pada saat bersamaan, sebuah truk melintas di jalur tersebut dan menabrak korban beserta sepeda motornya.

“Setelah pengendara dan motornya terjatuh ke lajur berlawanan, keduanya tertabrak truk yang identitas pengemudinya masih kami telusuri,” kata Sudiono, Rabu (21/10/2026).

Akibat kecelakaan itu, Tri mengalami luka serius, meliputi cedera pada bagian belakang kepala, patah pada pinggang, serta patah tulang tangan kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam At-Taqwa Belitang untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, pengemudi Toyota Avanza tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut. Ia berhenti di lokasi dan membantu korban setelah kecelakaan terjadi.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk mencari pengemudi truk yang meninggalkan lokasi. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.

Sepeda motor Honda BeAT dan Toyota Avanza yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi merujuk pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian maupun korban meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti dan memberikan pertolongan sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian menegaskan penyelidikan masih berlangsung, terutama untuk mengidentifikasi truk dan pengemudinya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kecelakaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *