JAKARTA, SUARAGURU.ID – Tenaga honorer yang telah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu wajib tahu.
Aturan pakaian dinas untuk dikenakan pada hari kerja resmi ditetapkan.
Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional
g. Penata Layanan Operasional.
Untuk aturan pakaian dinas ditetapkan pada diktum ke dua puluh tiga pada Kemenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Di mana berbunyi Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
Sehingga PPPK paruh waktu wajib menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan.
Kemudian bagi yang tidak mengenakan pakaian dinas yang telah ditetapkan maka akan disanksi sesuai perundang-undangan.
Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.
Berikut daftar pakaian dinas PPPK paruh waktu dari Senin hingga Jumat yang ditetapkan Mendagri.
Senin : Baju khaki
Selasa : Baju khaki
Rabu : Hitam Putih
Kamis : Batik atau lurik
Jumat : Batik atau lurik.
Sumber: KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025















