Sebagian Besar Guru Bersertifikasi di daerah Belum Terima Gaji ke‑13 & THR TPG

Nasional, Sertifikasi209 Dilihat

SUARAGURU.ID – Pencairan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen masih belum terjadi di banyak daerah.

Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Guru Abad 21 yang konsisten memberikan kabar valid dan melawan informasi hoaks untuk para guru Indonesia.

Video terbaru, Minggu 3 Agustus 2025, membahas dua topik penting, yaitu perkembangan pencairan tunjangan profesi guru dan pembaruan validasi info GTK semester dua tahun 2025.

Topik pertama menyoroti status tambahan TPG sebesar 100 persen yang dijanjikan masuk dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun ini.

Banyak guru bertanya di kolom komentar mengenai waktu pencairan TPG dalam THR dan gaji 13. Namun, hingga awal Agustus ini, belum ada kabar pencairan.

Meskipun demikian, beberapa daerah sudah mencairkan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai 100 persen bagi guru. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Perlu dipahami bahwa TPG dan TPP merupakan dua jenis tunjangan yang berbeda secara sumber anggaran dan teknis pencairan di lapangan.

TPP merupakan tunjangan yang bersumber dari anggaran daerah. Sementara TPG atau tunjangan sertifikasi bersumber dari dana pusat dan disalurkan melalui daerah.

Untuk menjawab keraguan ini, narator menjelaskan dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden RI.

Secara teknis, juknis pemberian THR dan gaji 13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, khususnya di Pasal 9 Ayat 3 dan 4.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dapat memperoleh TPG dalam bentuk tambahan 1 bulan tunjangan.

Dengan kata lain, guru yang tidak mendapat TPP akan mendapatkan dua kali pembayaran TPG tambahan. Satu dalam THR dan satu dalam gaji ke-13.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 2024 dengan nominal penuh 100 persen. Sebelumnya, pada 2023, tambahan TPG hanya sebesar 50 persen.

Namun, hingga Agustus 2025, tambahan TPG 100 persen tersebut belum terealisasi di sebagian besar wilayah, menimbulkan pertanyaan di kalangan guru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa dana TPG ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setelah melalui proses verifikasi.

Daerah wajib mengirim data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran ke pusat sebelum dana dapat ditransfer dan dicairkan ke guru. (UK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *