SPMB Brebes 2026 Resmi Dimulai, Daftar Sekolah Kini Bisa dari Rumah, Gratis dan Transparan

Kurikulum, Sekolahku123 Dilihat

BREBES, SUARAGURU.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) mulai menerapkan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem pendaftaran daring (online) yang mulai digunakan pada seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes.

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, mengatakan transformasi digital dalam pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan pendidikan yang lebih mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dalam proses penerimaan murid baru.

“Tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan,” kata Sutaryono dalam keterangan tertulisnya, Senin, (8/6/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital tidak hanya bertujuan mempermudah masyarakat, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya praktik yang tidak transparan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Seluruh tahapan seleksi diharapkan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

SPMB Kabupaten Brebes Tahun Ajaran 2026/2027 telah memasuki tahap publikasi sejak 1 Mei 2026. Sementara pendaftaran dan verifikasi berkas dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 12 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 15 Juni 2026 dan peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 17 hingga 20 Juni 2026. Adapun hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026 dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 13 hingga 18 Juli 2026.

KaDindikpora Brebes menyerahkan Juknis SMPB kepada Bupati Brebes.

Empat Jalur Penerimaan

Dalam pelaksanaannya, SPMB Brebes menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi memperoleh kuota minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk jenjang TK dan SD, kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili minimal 80 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Pada jenjang tersebut tidak tersedia jalur prestasi. Dindikpora juga menetapkan bahwa apabila terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi, prestasi, maupun mutasi di tingkat SMP, kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur domisili.

Persyaratan Wajib Disiapkan

Calon murid baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran.

Persyaratan umum meliputi:

  • Fotocopy atau hasil pindai akta kelahiran atau surat kelahiran,
  • Kartu Keluarga,
  • serta pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.

Khusus untuk jenjang SMP, calon peserta didik kelas VII harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026.

Pada jalur domisili, Kartu Keluarga yang digunakan harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika terdapat perubahan data dalam kurun waktu kurang dari satu tahun yang bukan disebabkan perpindahan domisili, pendaftar wajib melampirkan KK lama dan KK baru.

Untuk jalur afirmasi, peserta harus memiliki kartu program bantuan sosial pemerintah atau dokumen penyandang disabilitas yang sah. Dindikpora menegaskan bahwa kartu JKN maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat jalur afirmasi.

Sementara itu, peserta jalur prestasi dapat melampirkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor lima semester terakhir, sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik, sertifikat keagamaan, serta pengalaman organisasi yang relevan.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan melampirkan surat penugasan resmi dari instansi terkait.

Tidak Dipungut Biaya

Sutaryono menegaskan seluruh proses pelaksanaan SPMB di Kabupaten Brebes tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pemerintah telah mengalokasikan kebutuhan operasional pelaksanaan melalui anggaran yang tersedia sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

“Jika ada pihak yang meminta biaya terkait pendaftaran murid baru, itu merupakan pelanggaran dan dapat dilaporkan,” tegas Sutaryono.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan pemerintah untuk memperoleh informasi yang benar mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran.

Dindikpora Brebes juga membuka layanan informasi melalui petugas SPMB Kabupaten Brebes, Beni Krismanto, S.Kom, di nomor 0856-4269-8168. Selain itu, masyarakat dapat memantau perkembangan informasi melalui portal resmi SPMB Kabupaten Brebes di spmb.brebeskab.go.id serta media sosial resmi Dindikpora Brebes.

Menurut Sutaryono, pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Brebes melalui sistem yang lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *