Terbit Aturan Baru, BOSP 2026 Resmi Diizinkan Bayar Gaji Guru Honorer dan Tendik Non-ASN

Guru, Nasional94 Dilihat

SUARAGURU.ID., Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengizinkan sementara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (Tendik NonASN). Pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan resmi pada Mendikdasmen soal hal ini.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan Pemda ke Mendikdasmen harus harus dilengkapi dengan pernyataan:

  • kondisi fiskal daerah
  • analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi
  • komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Pemda juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (14/3/2026), ditulis Minggu (15/3/2026).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah, khususnya di tengah kondisi fiskal sebagian pemda yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.

Melalui kebijakan ini, sekolah diberikan relaksasi secara terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *