Bukan Lagi PPPK, DPR Ingin Rekrutmen Guru Langsung CPNS, Ini Alasannya!

Guru, Nasional173 Dilihat

SUARAGURU.ID.- JAKARTA – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan perombakan total pada sistem pengangkatan tenaga pendidik di Indonesia. Parlemen meminta agar skema rekrutmen guru tidak lagi terbagi dalam berbagai kategori, melainkan disatukan dalam satu jalur nasional melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Ifrani, menegaskan bahwa keberadaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK Paruh Waktu, sebaiknya dihapus. Menurutnya, standarisasi status guru sangat diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

“Rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni CPNS. Formasi ini harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujar Lalu Hadrian kepada awak media di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Carut Marut Tata Kelola dan Diskriminasi

Legislator dari Dapil II Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menilai kebijakan multi-skema yang diterapkan selama ini justru menciptakan kegaduhan di lapangan. Beberapa persoalan krusial yang muncul antara lain:

  • Tumpang tindih regulasi antara kementerian terkait.

  • Ketidakpastian status yang mengganggu psikologi kerja para guru.

  • Perlakuan diskriminatif yang dirasakan oleh tenaga pendidik akibat perbedaan status kepegawaian.

Lalu Hadrian juga menyoroti dampak fatal dari lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan banyak guru PPPK mengalami keterlambatan pembayaran gaji serta hak-hak lainnya.

“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ungkapnya dengan nada tegas.

Desak Presiden Cabut Aturan PPPK Paruh Waktu

Sebagai langkah nyata, Lalu Hadrian meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan marwah profesi pendidik. Ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Komisi X DPR RI berharap dengan dikembalikannya rekrutmen ke jalur CPNS, profesi guru akan kembali memiliki daya tarik dan jaminan masa depan yang jelas. Hal ini dinilai selaras dengan target pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan menuju visi Indonesia Emas.

“Pemerintah harus berani menghentikan rekrutmen melalui skema paruh waktu tersebut. Guru adalah pilar bangsa, jangan biarkan mereka bekerja dalam ketidakpastian,” pungkas Lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *