Buntut Kasus Aplikasi Absensi Ilegal ASN, 9 Guru di Brebes Ditahan Polisi

Guru, Kriminal22 Dilihat

BREBES (JATENG), SUARAGURU.ID – Buntut pengungkapan kasus dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Polres Brebes menahan sembilan guru ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan, peredaran, hingga penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem absensi elektronik milik pemerintah daerah.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan penggunaan aplikasi presensi online ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026. Saat itu ditemukan adanya dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik, sehingga sejumlah ASN diduga tetap dapat melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi kerja yang semestinya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, diketahui telah terjadi dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut diduga memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem.

Atas temuan tersebut, BKPSDMD Kabupaten Brebes kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Para tersangka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran berbeda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan melalui grup WhatsApp, mengedarkan, hingga menggunakan aplikasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, tersangka AH diduga membuat aplikasi ilegal bernama “Person” yang digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” kata Kapolres.

Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan, kesembilan tersangka merupakan guru ASN Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Mereka telah ditahan sejak 27 Juni 2026.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.

Menurut Farid, barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Pemerintah Kabupaten Brebes terhadap dugaan manipulasi presensi ASN. Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkap hasil investigasi internal yang menemukan sekitar 3.000 ASN dari total 17.800 pegawai diduga menggunakan aplikasi modifikasi untuk melakukan presensi secara fiktif tanpa hadir di tempat kerja. Pengguna didominasi kalangan guru, tenaga kesehatan, hingga sejumlah pejabat struktural. Modus tersebut diduga dilakukan dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun kepada pihak yang menyediakan akses aplikasi ilegal.

Kasus itu terungkap setelah sistem absensi resmi sengaja dimatikan selama dua hari oleh tim BKPSDMD Brebes sebagai bagian dari penelusuran. Hasilnya, ribuan data absensi tetap masuk meski server utama nonaktif, sehingga identitas para ASN pengguna aplikasi ilegal berhasil dikantongi.

Pemkab Brebes kemudian melakukan investigasi lanjutan dan verifikasi faktual. Dari 2.566 ASN yang semula terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, sebanyak 2.509 ASN dinyatakan terbukti menggunakannya. Mayoritas berasal dari sektor pendidikan, disusul tenaga kesehatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *