Dosen PTS Gugat Aturan Pendanaan Pendidikan Tinggi, Soroti Kesejahteraan dan Riset

Nasional60 Dilihat

JAKARTA, SUARAGURU.ID – Seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS), Aris Armunanto, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, pihak pemohon menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi daripada berfokus membangun perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, kebijakan pendanaan yang lebih kuat dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi, kesejahteraan dosen, serta pengembangan penelitian dan inovasi.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi,” ujar Hafidz.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hafidz menegaskan, gugatan tersebut bukan berarti meminta pemerintah membiayai seluruh perguruan tinggi swasta. Pemohon justru meminta adanya sistem kebijakan pendanaan yang lebih adil dan mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan.

Menurut pemohon, keterbatasan anggaran di PTS dapat berdampak terhadap aktivitas akademik dosen, terutama dalam menjalankan penelitian. Kondisi tersebut membuat dosen kesulitan memperoleh pendanaan untuk penelitian, publikasi ilmiah, mengikuti konferensi, mengembangkan inovasi, hingga membangun kerja sama penelitian dengan lembaga lain.

“Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional,” jelas Hafidz.

Keterbatasan pendanaan tersebut bahkan membuat Aris, yang merupakan dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), terkadang harus menggunakan biaya pribadi untuk menjalankan penelitian.

Padahal, kegiatan penelitian membutuhkan berbagai biaya, mulai dari pengumpulan data, penggunaan laboratorium, pembelian bahan penelitian, pengembangan teknologi, publikasi jurnal, seminar akademik hingga kerja sama dengan berbagai lembaga. Menurut pemohon, kondisi tersebut tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada dosen.

 

Pihak pemohon menilai dukungan pendanaan sangat penting karena penelitian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi. Jika dukungan tersebut terbatas, kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan penelitian dan solusi bagi berbagai persoalan masyarakat juga dinilai ikut terdampak.

Dalam permohonannya, Aris meminta pemerintah memiliki kewajiban yang lebih jelas untuk membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi yang adil. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperhatikan perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Pemerintah tidak lagi hanya berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebijakan pendanaan tersebut disusun secara adil dengan memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” kata Hafidz.

Pemohon juga meminta agar sistem pendanaan pendidikan tinggi disusun secara adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi PTN maupun PTS.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan pemerataan dukungan terhadap pendidikan tinggi di Indonesia. Selain pembangunan institusi baru, pemohon menilai penguatan kesejahteraan dosen, pendanaan penelitian, serta dukungan terhadap inovasi juga perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *