Eks Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP

Kriminal89 Dilihat

REJANG LEBONG, SUARAGURU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Bengkulu. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2023–2024.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JUN, yang merupakan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023–2024, HAR selaku bendahara dana BOSP, serta DA yang menjabat sebagai bendahara barang atau petugas sarana dan prasarana (Sarpras). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sembayat, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen, serta meminta keterangan ahli sebelum menetapkan para tersangka.

“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen serta meminta keterangan ahli. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Fri Wisdom Sembayat.

Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, proses penghitungan nilai pasti kerugian masih terus dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

Selain perkara dugaan korupsi dana BOSP di SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong juga masih menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini berada dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengembangkan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan. Proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta dalam perkara terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *