Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen Pada Sidang Gugatan Usia Pensiun

Uncategorized71 Dilihat

JAKARTA-SUARAGURU.ID- Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen,Di PAUD Nyebokin Murid,kata Hakim Mahkamah konstitusi saat menanggapi keterangan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, dalam sidang gugatan terkait batas usia pensiun guru di MK.

Dikutip dari kompas.com, Permohonan diajukan oleh guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun. Arief Hidayat menyebut keterangan Biyanto yang menyatakan bahwa tugas dan kewajiban dosen lebih berat daripada guru mengandung paradok.

Menurut Arief berdasarkan pengalamannya menjadi dosen selama 40 tahun, tidak ada tuntutan untuk membuat mahasiswa harus paham, karena mereka dituntut untuk mandiri. “Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ngajari termasuk nyebokin, itu lebih berat daripada dosen.

Kalau dosen, masa nyebokin segala, kacau balau nanti, ya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).Beban Kerja Beda Selain itu, paradoks lainnya adalah seorang guru yang tugasnya dinilai lebih ringan karena hanya menyiapkan materi di rumah dan mendidik di kelas, tetapi batas usia pensiunnya 60 tahun.

Sementara, dosen dengan tugas lebih berat memasuki usia pensiun pada 65 tahun dan 70 tahun untuk guru besar yang produktif. “Kan sebetulnya, kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi? Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok, enggak boleh? Itu kan paradoks sebetulnya penjelasan itu,” ujar Arief.

Gugatan usia pensiun guru Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal itu mengatur bahwa seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun. Sri merasa, aturan tersebut diskriminatif.

Sebab, guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen. “Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya pada sidang di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *