BEKASI, SUARAGURU.ID — Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pesantren tersebut sebagai tersangka. Selama masa penghentian, para santri dipulangkan ke rumah masing-masing dan kegiatan belajar dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan rekomendasi pembekuan itu kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat pada Minggu (18/10/2026). Langkah tersebut diambil setelah pimpinan pesantren berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Basnang menegaskan, penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama akan berlangsung sampai pengasuh pengganti ditetapkan dan pesantren memiliki sistem perlindungan anak yang memadai.
Meski kegiatan di lingkungan pesantren dihentikan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Selain melalui PJJ, Kanwil Kemenag Jawa Barat juga diminta memfasilitasi perpindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menentukan pengasuh baru. Calon pengasuh harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, berkomitmen terhadap perlindungan anak, serta tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan pengasuh baru akan melalui verifikasi Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag juga meminta agar pihak yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Sementara itu, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak diperbolehkan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung, dan tidak tinggal di lingkungan pesantren.
Selain penanganan kelembagaan, Kemenag meminta agar pemulihan korban menjadi perhatian. Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Adapun pembukaan kembali pesantren mensyaratkan adanya tata kelola perlindungan anak yang jelas dan dapat diterapkan. Persyaratan itu meliputi penyusunan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai aturan yang berlaku, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi antara pengasuh dan santri, serta pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pengelola juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor, sekaligus memperbaiki pengaturan asrama serta sistem pengawasan untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan.
Langkah pembekuan sementara ini menjadi bagian dari penanganan kasus yang masih berjalan. Dugaan kekerasan seksual tersebut tetap harus diproses melalui jalur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan, pemulihan korban, serta keberlanjutan pendidikan para santri.












