Yogyakarta, SUARAGURU.ID – Kasus pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R menjadi sorotan setelah yang bersangkutan diduga diberhentikan usai melaporkan praktik publikasi jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi di lingkungan kampus.
Menurut Pengacara Publik YLBHI-LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, R sebelumnya menyampaikan laporan terkait dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar. Laporan tersebut dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan kampus.
Wetub mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada sejumlah bukti yang dinilai kuat. Salah satunya adalah publikasi pada jurnal yang telah dihentikan atau dikeluarkan dari indeks Scopus, namun masih digunakan untuk kepentingan akademik tertentu. Ia menyebut, “R ini sempat melaporkan terkait dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus hingga guru besar.”
LBH Yogyakarta menilai langkah pemecatan terhadap dosen tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap upaya menjaga integritas akademik. Kasus ini kemudian viral setelah diangkat melalui media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi maupun masyarakat. Sementara itu, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara UAJY membenarkan adanya pemberhentian tidak hormat terhadap dosen berinisial R. Kuasa hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yayasan.
“Benar, bahwa YSRY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R,” ujarnya.
Pihak yayasan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba dan memiliki dasar yang menurut mereka telah melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hingga kini polemik mengenai hubungan antara laporan dugaan jurnal predator dan pemecatan dosen tersebut masih menjadi perhatian publik.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan pelapor dugaan pelanggaran akademik serta pentingnya menjaga integritas dan transparansi di lingkungan perguruan tinggi.









